Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. Prabowo hadir bersama Hatta Rajasa dan sejumlah petinggi partai koalisi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menuding Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu presiden 2014. Apa maksud terstruktur, sistematis, dan masif? (Baca: Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang)
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan yang dimaksud dengan terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon.(Baca: Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK)
"Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang," ujar Maruarar saat dihubungi, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pilpres)
Sedangkan masif, tutur Maruarar, berarti pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara. Masif juga bisa berarti keberlanjutan dari terstruktur dan sistematis. (Baca: Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)
Lalu, benarkah tudingan Prabowo bahwa terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu presiden 2014?
Maruarar menilai rangkaian sidang di Mahkamah Konstitusi menunjukkan tidak terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut dia, kubu Prabowo-Hatta tak dapat menunjukkan bukti kecurangan tersebut. "Justru yang mereka persoalkan paling hanya penggelembungan daftar pemilih khusus tambahan saja, dan sangat mudah dipatahkan oleh KPU."