PDIP Tak Kerahkan Massa di Sidang Putusan MK, Kalau Ada?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 20 Agustus 2014 11:31 WIB

Jokowi menunjuk seorang pendukungnya, pada saat syukuran atas terpilihnya pasangan Jokowi-JK sebagai presiden Indonesia 2014-2019 di Taman Proklamasi, Menteng, Jakarta, 23 Juli 2014. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - Poros PDI Perjuangan tidak mengerahkan relawan maupun simpatisan partai untuk berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi saat keputusan sidang sengketa pemilu presiden, Kamis, 21 Agustus 2014. Sebabnya, politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengatakan koalisi Jokowi-JK menghormati apa pun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. (Baca: Besok Putusan, Massa Pro-Prabowo Geruduk MK Lagi)

"Tidak ada pengerahan massa. Sejauh ini tidak ada pembicaraan dengan Pak Jokowi maupun Dewan Pimpinan Pusat untuk melakukan hal tersebut," ujar Adian saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Agustus 2014. "Andaikan besok ada, saya pastikan itu sifatnya spontan saja." (Baca: Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo)

Keputusan untuk tidak mengerahkan massa, Adian menambahkan, menjadi salah satu upaya dari Jokowi-JK agar situasi politik menjelang pembacaan keputusan tidak makin keruh. Selain itu, Adian meyakini bahwa keputusan MK tidak akan berbeda jauh dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan nomor urut dua, Jokowi-JK, sebagai pemenang pemilu presiden. (Baca: Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?)

Keyakinan itu yang mendasari tidak diperlukan massa untuk datang ke Mahkamah Konstitusi. "Keyakinan Jokowi-JK bukan keyakinan mistik. Artinya, kemenangan Jokowi-JK betul-betul dilandaskan pada penghitungan dan rekapitulasi data yang akurat serta valid," tuturnya. (Baca juga: Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat)

Selain itu, Adian menganggap Jokowi-JK sudah cukup berlaku adil dan mematuhi semua tahapan pemilu presiden, termasuk manakala Badan Pengawas Pemilu meminta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. "PDI Perjuangan serta koalisi sepakat mengikuti semua prosedur hukum, dan kami harap semua pihak juga menghormatinya," kata mantan aktivis Reformasi 1998 ini. (Baca: Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK)

RAYMUNDUS RIKANG R.W.

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi


Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya