TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mendeklarasikan pakta integritas dan wilayah bebas korupsi di lingkungan TNI, Senin, 11 Agustus 2014, di Aula Gatot Subroto, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Usai deklarasi, Moeldoko membubuhkan tanda tangannya di atas kertas piagam antikorupsi di tubuh TNI.
Dalam acara ini, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Ketua Ombudsman RI Danang Garindrawardana hadir. Bahkan, ketiganya ikut membubuhkan tanda tangan di atas piagam.
Moeldoko mengatakan deklarasi ini merupakan bukti TNI memerangi korupsi. "Deklarasi ini menjadi benteng TNI dan prajurit untuk bisa bekerja dan melaksanakan tugas dengan jujur sesuai moral etika Pancasila, Sapta Marga, dan sumpah prajurit," kata Moeldoko.
Dia mengaku sudah meminta seluruh komandan di TNI untuk menyisipkan pesan antikorupsi dalam pembinaan prajurit. Dia juga meminta pesan antikorupsi dimasukkan dalam materi pendidikan di TNI.
"Saya juga meminta inspektorat jenderal di internal TNI untuk memperketat pengawasan," kata dia. Musababnya, selain mempertebal moral, pengawasan juga memiliki peran penting. Menurut Moeldoko, pengawasan yang ketat bisa mengurangi peluang bagi prajurit TNI untuk melakukan korupsi.
"Selain itu, kami juga sudah menerapkan sistem pengaduan terbuka kepada masyarakat melalui nomor 1978," kata dia. (Baca: BNN Tes Urine Pimpinan dan Pegawai KPK)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar mengapresiasi langkah Panglima TNI. Menurut dia, deklarasi tersebut merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi. "Ini suatu langkah baik menata struktur kelembagaan," kata dia.
INDRA WIJAYA
Terpopuler:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar
Berita terkait
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
1 hari lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening
1 hari lalu
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement
2 hari lalu
Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan
2 hari lalu
KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.
Baca SelengkapnyaHelena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini
2 hari lalu
Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam
2 hari lalu
Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini
2 hari lalu
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.
Baca SelengkapnyaKolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo
2 hari lalu
Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaProfil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar
3 hari lalu
Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu
3 hari lalu
KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.
Baca Selengkapnya