Prabowo Mesti Buktikan Kecurangan Pilpres di MK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 7 Agustus 2014 18:39 WIB

Suasana rapat pleno lanjutan rekapitulasi penghitungan nasional Pilpres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, 22 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati mengatakan KPU menyiapkan data pembanding dan penjelasan atas tudingan pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, bahwa telah terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif pada pelaksanaan pemilu presiden 9 Juli lalu.

Ida mengingatkan bahwa Komisi tidak mempunyai beban pembuktian bahwa ini benar-benar terjadi. "Dalam hukum itu ada teori yang berbunyi: "Audi Et Alteram Partem". Itu teori tentang beban pembuktian. Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan," katanya.

Dalam konteks gugatan sengketa pemilu ini, pasangan calon itu merupakan pihak yang mendalilkan adanya masalah ini. "Mereka yang punya beban pembuktian, di mana terjadi, siapa yang melakukan, terstruktur itu seperti apa, kemudian sistematis itu desainnya bagaimana," katanya. "Kalau benar ada bukti di struktur kami, siapa pun, silakan untuk menempuh jalur hukum," katanya lagi. (Baca: Refly Harun Komentari Kesalahan dalam Gugatan ke MK)

Soal gugatan sengketa pemilu presiden ini, anggota tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarief, mengatakan timnya akan membuktikan adanya berbagai kecurangan itu. Ini dilakukan dengan mendatangkan sekitar 1.000 saksi. "Saksi kami tetap banyak, ya, 1.000," kata Elza di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014.

Elza juga menambahkan, ada sekitar 25 saksi utama yang akan dihadirkan seandainya Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi pada persidangan. Menurut dia, ada 25 dari ribuan. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)

Saksi-saksi itu untuk memberikan keterangan di dalam ruang sidang Mahkamah. "Tentunya akan ada seleksi, dan saksi yang berkualitas nanti yang akan dihadirkan," ujarnya. Anggota tim advokasi lainnya, Sahroni, bahkan mengklaim sudah ada 2.000 saksi yang siap memberikan keterangan di Mahkamah. Semuanya, kata Sahroni, berasal dari pelosok daerah Indonesia dan sudah tiba di Jakarta.

"Sesuai perkembangan jalannya sidang, kami akan hadirkan saksi yang berkualitas," ujar Sahroni dalam kesempatan yang sama di gedung Mahkamah Konstitusi. "Kami juga akan melakukan sidang dengan cara video conference bagi saksi yang berada di luar daerah, semua sudah kami siapkan."

Namun baik Sahroni maupun Elza hingga saat ini masih enggan menyebutkan identitas para saksi yang dianggap berkualitas. "Nanti kami akan tentukan," kata Elza.

REZA ADITYA

Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya