TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati mengatakan KPU menyiapkan data pembanding dan penjelasan atas tudingan pasangan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, bahwa telah terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif pada pelaksanaan pemilu presiden 9 Juli lalu.
Ida mengingatkan bahwa Komisi tidak mempunyai beban pembuktian bahwa ini benar-benar terjadi. "Dalam hukum itu ada teori yang berbunyi: "Audi Et Alteram Partem". Itu teori tentang beban pembuktian. Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan," katanya.
Dalam konteks gugatan sengketa pemilu ini, pasangan calon itu merupakan pihak yang mendalilkan adanya masalah ini. "Mereka yang punya beban pembuktian, di mana terjadi, siapa yang melakukan, terstruktur itu seperti apa, kemudian sistematis itu desainnya bagaimana," katanya. "Kalau benar ada bukti di struktur kami, siapa pun, silakan untuk menempuh jalur hukum," katanya lagi. (Baca: Refly Harun Komentari Kesalahan dalam Gugatan ke MK)
Soal gugatan sengketa pemilu presiden ini, anggota tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarief, mengatakan timnya akan membuktikan adanya berbagai kecurangan itu. Ini dilakukan dengan mendatangkan sekitar 1.000 saksi. "Saksi kami tetap banyak, ya, 1.000," kata Elza di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014.
Elza juga menambahkan, ada sekitar 25 saksi utama yang akan dihadirkan seandainya Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi pada persidangan. Menurut dia, ada 25 dari ribuan. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)
Saksi-saksi itu untuk memberikan keterangan di dalam ruang sidang Mahkamah. "Tentunya akan ada seleksi, dan saksi yang berkualitas nanti yang akan dihadirkan," ujarnya. Anggota tim advokasi lainnya, Sahroni, bahkan mengklaim sudah ada 2.000 saksi yang siap memberikan keterangan di Mahkamah. Semuanya, kata Sahroni, berasal dari pelosok daerah Indonesia dan sudah tiba di Jakarta.
"Sesuai perkembangan jalannya sidang, kami akan hadirkan saksi yang berkualitas," ujar Sahroni dalam kesempatan yang sama di gedung Mahkamah Konstitusi. "Kami juga akan melakukan sidang dengan cara video conference bagi saksi yang berada di luar daerah, semua sudah kami siapkan."
Namun baik Sahroni maupun Elza hingga saat ini masih enggan menyebutkan identitas para saksi yang dianggap berkualitas. "Nanti kami akan tentukan," kata Elza.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
15 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
21 jam lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
21 jam lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
23 jam lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya