TEMPO.CO, Jakarta - Para pemeras tenaga kerja Indonesia (TKI) di bandara biasanya mengaku-aku sebagai petugas bandara, pegawai imigrasi, atau petugas BNP2TKI. Menurut seorang TKI yang bekerja di Hong Kong, Yuli Riswati, banyak temannya hanya pasrah diperas oleh mereka.
"Pemerasan makin banyak dan marak atas nama KTKLN," kata dia melalui pesan teks kepada Tempo. "Itulah alasan TKI di Hong Kong demo menuntut dihapuskannya KTKLN dan revisi Undang-Undang Perlindungan TKI."
Para TKI, kata Yuli, juga dipaksa menukar mata uang asing yang mereka miliki dengan rupiah. Dia merasa beruntung bisa mengumpulkan keberanian melawan. Untuk melawan pun menurut wanita asal Jember ini, perlu tahu alasan mengapa ia harus melawan dan tahu kenapa ia harus menolak. Saat ini masih banyak korban pemerasan itu karena tidak tahu sikap yang harus diambil saat diperas.
Ibu beranak satu ini mengeluhkan, hingga kini tidak banyak pihak yang peduli dan mau menjamin serta mau menyediakan jasa pengaduan dan pendampingan hukum bagi para korban. Padahal cara tersebut cukup memberikan jaminan keamanan bagi para TKI. Sebagai bentuk pencegahan, sosialisasi dan cara mengantisipasi masalah tidak diberikan atau didapatkan semua TKI.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu lalu, menahan 14 orang, termasuk seorang polisi dan seorang tentara, saat inspeksi mendadak di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Inspeksi ini berkaitan dengan pemerasan yang kerap dialami TKI. (Baca: Lima Jebakan Buat TKI di Bandara Soekarno-Hatta)
AISHA SHAIDRA
Berita Terkait
Beda Gaya TKI Timur Tengah dengan Asia Timur
Lima Jebakan Buat TKI di Bandara Soekarno-Hatta
Kejanggalan Saat Sidak Pemerasan TKI
Polisi Petakan Jaringan Pemeras TKI di Bandara
Berita terkait
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
4 jam lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
8 jam lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
10 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
10 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
11 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
14 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
14 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
15 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca SelengkapnyaKPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
15 jam lalu
Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN
16 jam lalu
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Baca Selengkapnya