Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Nusakambangan  

Reporter

Selasa, 8 Juli 2014 14:20 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. "Berdasarkan pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari Nusakambangan," kata Awi, Selasa, 8 Juli 2014.

Tersangka yang dimaksud adalah Johan, 40 tahun, warga Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dia dibekuk pada Rabu, 2 Juli 2014, sekitar pukul 18.45 WIB. Menurut Awi, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian petugas pun melakukan penyamaran dengan membeli sabu-sabu kepada yang bersangkutan. "Petugas berhasil menyita sabu sebanyak satu kantong plastik besar, isinya 113 kantong plastik klip dengan berat 587,6 gram," kata dia.

Petugas juga menyita satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 95 gram dan satu bungkus plastik besar berisi lima paket klip berisi 20 butir pil ekstasi warna oranye dengan jumlah keseluruhan 100 butir. "Jumlah semuanya sekitar 682,6 gram sabu-sabu dan ekstasi," kata Awi. (Baca: BNN Bongkar Sindikat Sabu Malaysia-Iran)

Berdasarkan pengakuan Johan, semua barang itu didapatkan dari A yang berdomisili di Bali, dan A mengambil barang itu dari S yang sampai sekarang masih berada di Nusakambangan. "Sudah dua kali saya mengambil barang itu. Pertama, 3 ons bulan Juni, kedua, sekarang yang kemudian tertangkap," kata Johan.

Untuk barang yang pertama sudah habis dijual. Adapun pengambilan sabu kedua, yang kemudian disita polisi, rencananya tiap gram akan dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Sementara untuk ekstasinya, per gram dijual Rp 200 ribu. "Pada transaksi kedua, saya sudah membayar uang sebesar Rp 225 juta pada tersangka," kata dia. (Baca juga: Polisi Bangkalan Gerebek Pesta Sabu Siang Bolong)

Sementara itu barang bukti yang disita petugas, selain sabu dan ekstasi dengan jumlah keseluruhan mencapai 682,6 gram, juga tiga timbangan elektrik, satu buku tabungan BCA atas nama Johan, satu buku tabungan BCA atas nama N, satu telepon genggam merek Samsung, satu telepon genggam merek Nokia, dan satu telepon genggam merek I Phone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 8 miliar.

MOHAMMAD SYARRAFAH


Terpopuler:
Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang
Bos Lion Air Incar Proyek Kereta Ekspres Bandara
Kereta Super Cepat Bandung-Jakarta Segera Dibangun

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 menit lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

13 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

16 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

17 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

21 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

23 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

4 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya