Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (23/4). Mantan Direktur PT Masaro Radiokom didakwa melakukan suap kesejumlah penyelenggara negara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, siang ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kami, penasihat hukum, dan Pak Anggoro Widjojo siap untuk mendengarkan. Pak Anggoro dari awal siap selalu kok," kata pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014.
Bekas Direktur PT Masaro Radiokom ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan) pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Termasuk di dalamnya terdapat proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar.
Dalam dakwaan, kakak dari Anggodo Widjojo ini didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua buah unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581.
Duit suap tersebut diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban. Hal tersebut dilakukan agar PT Masaro Radiokom bisa menggarap proyek SKRT senilai Rp 180 miliar yang anggarannya tengah diajukan Departemen Kehutanan. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
Atas perbuatanya, Anggoro terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Baca: Anggoro Didakwa Suap Kaban dan Politikus)