Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Reporter

image-gnews
Harun Masiku. facebook.com
Harun Masiku. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit pelaku kejahatan atau tindak pidana memilih kabur dari hukum dan menyembunyikan diri. Akibat ulah yang merepotkan lembaga pengadilan itu, pihak berwenang kemudian menetapkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO alias buron.

Berikut sejumlah pelaku tindak pidana yang kabur dari hukum dan ditetapkan sebagai buron.

1. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu agar memudahkan langkah politikus PDIP itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW. KPK menetapkan status tersangka untuk Harun pada Januari 2020. Perburuan Harun bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Pria yang diduga Harun Masiku menggunakan kaos lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, dan menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Istimewa

Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang. KPK menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Harun menghilang sejak OTT berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran Harun diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Harun kemudian menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

2. Hendra Subrata

Pada 2008 silam, Hendra Subrata ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo. Saat ditahan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan. Majelis Hakim kemudian menetapkan Hendra sebagai tahanan kota hingga persidangan selesai.

Kesempatan itu dimanfaatkan Hendra Subrata untuk kabur. Setelah melarikan diri selama 10 tahun, Hendra Subrata akhirnya tertangkap pada 26 Juni 2021 setelah dideportasi dari Singapura. Rupanya ia bersembunyi di balik identitas orang lain. Hendra memalsukan identitasnya menggunakan nama Endang Rifai.

3. Eddy Tansil

Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan merupakan seorang koruptor yang melarikan diri dari penjara Lapas Cipinang, Jakarta, pada 4 Mei 1996. Kala itu Eddy Tansil tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika atau sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu. Eddy Tansil mendapatkan uang panas itu lewat kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan mereka membantu Eddy Tansil melarikan diri. Akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eddy Tansil telah terlacak keberadaannya di China sejak 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China.

4. Muhammad Nazaruddin

Pada 2011, Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin diduga kabur ke luar negeri sebelum statusnya menjadi tersangka. Dalam pelariannya, Nazaruddin menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain turut terlibat dalam kasus suap tersebut. Politikus Partai Demokat itu akhirnya tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nazaruddin didakwa 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Pada 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang lewat berbagai perusahaan miliknya dan divonis 6 tahun. Akumulasi hukumannya yaitu 13 tahun sampai 2025 mendatang.

5. Anton Tantular

Anton Tantular merupakan salah satu buronan interpol akibat kasus pencucian uang yang dilakukannya bersama beberapa saudaranya. Hingga saat ini, keberadaan Anton Tantular masih belum ditemukan. Kasus bermula ketika terkuaknya kasus Bank Century yang menjebloskan kakak Anton, Robert Tantular ke penjara.

Sebuah sumber mengungkapkan bahwa kepolisian telah menemukan posisi Anton Tantular. Namun terdapat kendala yang menyulitkan kepolisian untuk membawa pulang buronan tersebut. Hal ini terjadi lantaran tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara bersangkutan tempat buronan menyembunyikan diri

6. Maria Pauline Lumowa

Pada 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria Pauline Lomuwa kabur ke Singapura. Maria disinyalir menggangsir bank pemerintah BNI dan melakukan kejahatan penggelapan pajak. Setelah kabur ke Singapura, dia kemudian menyembunyikan diri dan tinggal di Belanda.

Saat itu, BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada perusahaan milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu, PT Gramarindo Group. Pada Juni 2003, BNI kemudian menyadari adanya masalah. PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan aksi korporasi dari kredit yang diberikan BNI. Maria Pauline Lumowa kabur selama 17 tahun lamanya gara-gara kasus itu. Dia tertangkap pada 2019 oleh Interpol di Serbia.

7. Anggoro Widjojo

Pada 2008, tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo melarikan diri dan menjadi DPO. Dia tertangkap pada 29 Januari 2014, tepat dua hari sebelum Imlek. Majalah Tempo edisi Senin, 10 Februari 2014 mengulas soal lika-liku penangkapan Anggoro. Anggoro ditangkap petugas imigrasi di pintu perlintasan Shenzhen Wan, pintu masuk ke Cina daratan dari Hong Kong.

Petugas imigrasi mengontak Kementerian Keamanan Publik Cina yang kemudian menghubungi Jakarta. Pemulangan Anggoro Widjojo diputuskan lewat deportasi dari Guangzhou, secepatnya karena Imigrasi Cina hanya bisa menahan Anggoro selama 2x24 jam. Hari itu juga mereka memboyong Anggoro ke Tanah Air. Usai serah-terima dengan pemerintah Cina beres, Anggoro dinyatakan ditangkap oleh KPK di dalam pesawat, wilayah teritorial Indonesia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: IPW Anggap KPK Menyerah Kejar Harun Masiku

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

8 jam lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.


Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

9 jam lalu

Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya
Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

13 jam lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

1 hari lalu

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan kepolisian Filipina membekuk gembong narkoba wilayah Asia, Gregor Johann Haas, di Cebu, Filipina, Rabu, 15 Mei 2024. Sumber: Instagram Kepala Divisi Hubungan Internasional, Inspektur Jenderal Krishna Murti, @krishnamurti_bd91.
BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.


Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.


Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

4 hari lalu

Anan Nawipa terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Foto: Satgas Damai Cartenz
Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Ternyata DPO Kasus Curanmor

Menurut Satgas Damai Cartenz, Anan Nawipa mengakui KKB telah membunuh Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

20 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

24 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

35 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

41 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Respons Dua WNI di Jerman Tersangka Ferienjob Usai Masuk DPO Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memasukkan dua WNI di Jerman ke dalam DPO dalam kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob