TEMPO Interaktif, Solo: KPUD Solo meminta agar DPRD setempat menganulir dan membatalkan pembentukan Panitia Pengawas Pilkada Kota Surakarta yang baru saja terbentuk. Ketua Divisi Hukum KPU Solo, Suharsono, menilai Panwaskot bentukan DPRD cacat hukum. Karena, selain memilih anggota yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik, juga tidak ada unsur pers dalam keanggotaan. Hal itu melanggar UU 32 tahun 2004 danPP No 6 tahun 2005. "Kenetralan dan independensi Panwas dipertanyakan," katanya, Sabtu (19/3).Suharsono mengungkapkan, sesuai PP No 6 tahun 2005 BabIX tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan, telahdiatur komposisi keanggotaan Panwas. Di dalam pasal105 ayat 5 tertulis, anggota Panwas terdiri dari limaorang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan,Pers, Perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. Sementara itu, PWI Solo menyatakan akan menggugatkeputusan Tim Pilkadal DPRD mengenai pembentukanPanwas ke PTUN. Menurut Ymt Ketua PWI Solo, Agus Widyanto gugatan ke PTUN tersebut dilakukan apabila somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak ditanggapi. Agus mengatakan tidak dimasukkannya unsur pers dalam pembentukan Panwas menyalahi ketentuan yang ada dalam PP No 6/2005.Terpisah, Wakil Ketua Tim Pilkadal DPRD, HariadiSaptono mengatakan pihaknya tetap pada putusannya dantidak akan merombak susunan Panwas tersebut. Diamengatakan tidak masuknya unsur pers dalam Panwasdikarenakan satu-satunya peserta seleksi dari persmemang tidak memenuhi kualifikasi. Dari berbagai tesyang dilakukan, yang bersangkutan berada di urutanke sembilan. "Bahkan persyaratannya pun tidak lengkapsampai dengan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.Imron Rosyid