TEMPO.CO, Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam persidangan mengeluhkan biaya mahal untuk menghadirkan saksi meringankan. Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Suwidyo mempersilakan Akil membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil kejahatan.
"Biayanya mahal majelis karena harus mendatangkan dari Kalimantan. Rekening gaji saya saja ditutup," kata Akil dalam persidangan pada Senin, 2 Juni 2014. Untuk itu, Akil meminta hakim melakukan survei langsung terhadap harta kekayannya yang disita oleh negara dan bukan hasil dari kejahatan.
"Masa rumah saya di Pancoran, luasnya 140 meter persegi, yang saya beli disita juga karena saya belinya dengan tunai. Karena tunai diduga dari hasil kejahatan," ujar Akil. Ia menolak semua aset yang dimilikinya adalah hasil kejahatan. Sehingga, Akil akan membuktikan kepemilikan aset-asetnya bukan hasil kejahatan lewat dokumen.
Hingga saat ini, total aset Akil Mochtar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mencapai Rp 200 miliar. Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang berperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono.
KPK juga menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB-9888-TY pada 13 November 2013 lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil, yang disita di Pontianak. Lalu pada 29 November 2013, KPK juga menyita 18 mobil yang terkait dengan Akil. Dan pada sore harinya, delapan mobil sitaan kembali dibawa penyidik. Itu merupakan penyitaan terbesar dalam satu hari yang dilakukan oleh KPK.
Penyitaan kembali dilakukan KPK pada pertengahan November. Kali ini mobil yang disita adalah Mazda CX9 bernomor polisi BG-1330-Z. Pada 23 Desember 2013, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Akil. Kali ini yang disita adalah 31 unit sepeda motor. Sepeda motor itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK ini. Motor dari berbagai merek itu disita dari sebuah tempat di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
Akil ternyata juga memiliki aset berupa rumah dan tanah. Perihal kasus TPPU Akil ini, penyidik KPK menyita sawah 12.600 meter persegi di Singkawang. Selain itu, penyidik juga menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Sukabumi. KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap dua rumah Akil yang ada di Pancoran dan Kebumen
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji
Pegawai Ini Terima Rp 1,3 Miliar dari Travel Haji
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos
7 Agustus 2022
Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor
19 Januari 2022
KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.
Baca Selengkapnya