TEMPO.CO, Surabaya- Empat analis Bank Jatim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar, yaitu Deddy Putra Mahardhika, Heny Setiawati, Awang Diantara, dan I.G.N Bagus Suryadharma divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh I Made Sukadana menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. "Mereka tidak terbukti menyalahgunakan wewenang," kata Made. (Baca: Ngeyel, Saksi Kasus Kredit Bank Jatim Ditegur Hakim)
Made menambahkan, pertimbangan putusan bebas adalah pekerjaan mereka bukan sebagai analis kredit, melainkan sebagai staf pemasaran. Hal ini sesuai dengan surat keputusan direksi Bank Jatim. Selain itu, pengajuan kredit oleh Yudi Setiawan, otak kasus kredit fiktif Bank Jatim, telah ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank Jatim Toni Baharawan dan Kepala Penyelia Bank Jatim Bagus Soeprayogo. (Baca: Kasus Bank Jatim, Saksi Sebut Yudi Setiawan)
Jaksa menuntut Dedy Putra Mahardika 2 tahun 6 bulan penjara, adapun Bagus dan Eny 3 tahun, sedangkan Awang 3 tahun 6 bulan. Setelah membacakan putusan, hakim meminta tanggapan jaksa penuntut. "Kami masih pikir-pikir dulu," kata jaksa Nur Wahyu.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, I Putu Dana mengatakan bersyukur atas putusan hakim. "Kami bersyukur," katanya.
Kasus ini bermula dari Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, yang membentuk CV abal-abal demi dapat menjaring kredit. Yudi kemudian memberi jabatan para terdakwa yang pada awalnya adalah karyawan dan sopir untuk menjadi direktur. Setelah mereka menjadi direktur, enam CV tersebut digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar yang pada akhirnya diduga telah dikorupsi oleh Yudi. Adapun keenam direktur abal-abal tersebut tidak tahu-menahu tentang ihwal proyek Yudi.
EDWIN FAJERIAL
Berita populer:
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Nikah Gratis Mulai Juni 2014
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
6 September 2017
"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.