TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis, berencana memangil paksa bekas Kepala Staf Kostrad, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen ihwal informasi penting yang dimiliki. “Untuk pemanggilan ketiga itu merupakan sebuah upaya paksaan" katanya saat jumpai pers hasil pemantauan dan penyelisikan kasus penculikan 13 aktivis HAM 1998 di kantor Komnas HAM, Senin 26 Mei 2014.
Hingga kini, Komnas HAM telah dua kali memanggil Kivlan Zen. Pada pemanggilan pertama tanggal 14 Mei, Kivlan tak hadir dan diwakili pengacaranya. Lalu, pada pemanggilan kedua (hari ini), ia juga tak kunjung hadir. (Baca: SBY Harus Panggil Prabowo dan Kivlan Zen).
Menurut Nur Kholis, tim yang dibentuk Komnas HAM ini masih akan memberikan tenggat tiga sampai empat hari kedepan agar Kivlan bisa datang sendiri ke Komnas HAM. Namun, apabila Kivlan Zen dinilai tak kooperatif, secara undang-undang, pemaksaan sah dilakukan.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menolak panggilan Komnas HAM iwhal kesaksian kasus orang hilang pada periode 97-98. Tim khusus pun dibentuk oleh Komnas HAM untuk menangani ini dengan diketuai oleh Otto Syamsudin Ishak, dan beranggotakan antara lain Nur Kholis (wakil ketua) dan Siti Noor Laila.
Seperti diberitakan, Kivlan, pernah melontarkan informasi penting bagi penyelidikan kasus penculikan aktivis. Dalam tayangan di sebuah televisi, ia menyatakan mengetahui siapa yang menculik para aktivis, begitu pun nasib mereka yang ditembak dan jasadnya dibuang.
PRIO HARI KRISTANTO
Berita lain:
Tim Sukses Prabowo Dekati Suciwati
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Nikah Gratis Mulai Juni 2014
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Pertahankan Tersangka Korupsi, Prabowo Dikritik
Berita terkait
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto
13 Agustus 2024
Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.
Baca Selengkapnya10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya
10 Desember 2023
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul
7 Januari 2023
Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.
Baca SelengkapnyaSuciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM
22 September 2022
Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?
Baca SelengkapnyaTerjebak Lingkaran Setan Binary Option
2 Februari 2022
Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.
Baca SelengkapnyaVonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding
24 September 2021
Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.
Baca SelengkapnyaKivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal
24 September 2021
Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.
Baca SelengkapnyaLuncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku
5 Oktober 2020
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".
Baca SelengkapnyaTerpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online
23 Juli 2020
Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami
22 Juli 2020
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Baca Selengkapnya