Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Advokat Susi Tur Andayani dan Mantan Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengacara dakwa suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, Atut Chosiyah, diizinkan majelis hakim untuk kembali dapat mendampingi Atut. Jaksa sempat keberatan terhadap Andi Simangunsong dan T.B. Sukatma, pengacara Atut, mendampingi Gubernur Banten nonaktif itu. (Baca: Atut Terancam Tak Punya Pengacara)
"Majelis telah mempelajari berita acara pemeriksaan Andi Simangungsong. Majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2014. (Baca: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)
Jaksa penuntut umum KPK pernah keberatan atas dua pengacara tersebut untuk mendampingi Atut karena mereka pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Keduanya dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi yang didatangkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Atut Chosiyah terancam tak bisa didampingi dua pengacaranya, yakni Andi F. Simangunsong dan T.B. Sukatma, pada sidang berikutnya. Musababnya, dua pengacara itu tercatat sebagai saksi dalam berkas pemeriksaan Atut yang diduga menyuap Akil Mochtar saat masih aktif sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Izin yang diberikan Matheus Samiaji kepada keduanya karena kesaksian keduanya yang tidak terlalu memiliki relevansi dengan kasus Atut.
Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga menyuap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar--kala menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi---melalui pengacara Susi Tur Andayani, yang telah diadili untuk kasus yang sama.