TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II Dipo Alam mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE.05/Seskab/IV/2014 tertanggal 23 April 2014 tentang larangan mengeluarkan kebijakan bermasalah bagi pejabat pemerintah dalam sisa masa jabatan. Dia mengklaim surat edaran ini memuat instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat sidang kabinet pada 5 dan 19 Januari 2014.
"Tak lagi mengambil kebijakan, keputusan, atau program yang memiliki implikasi luas selama masa menjelang dan berlangsungnya pemilihan presiden, kecuali dilaporkan kepada presiden dan wakil presiden," kata Dipo di kantornya, Rabu, 23 April 2014.
Menurut dia, para menteri dan pimpinan lembaga non-kementerian harus berperan aktif menjaga suasana kondusif bagi perkembangan ekonomi, politik, dan keamanan menjelang dan selama berlangsungnya pemilihan umum presiden 2014. (Baca: Dipo Alam: Capres Pemilik TV bak Kodok Bangkong)
Adapun jika kebijakan telanjur diambil, menurut Dipo, pejabat terkait harus memberi penjelasan secara intensif kepada masyarakat, terutama kalau kebijakan itu menimbulkan kontroversi di dalam masyarakat dan di antara kementerian. Ia berharap seluruh perbedaan pandangan dapat diselesaikan sehingga potensi gangguan ekonomi, politik, sosial, hukum, dan keamanan bisa dihindari. "Tak boleh ada lagi hal-hal yang dapat meresahkan."
Surat edaran ini, menurut Dipo, patut dilaksanakan karena fungsinya mengingatkan anggota kabinet tentang instruksi presiden yang mungkin terlupakan. SBY mengangkat tema ini hingga dua kali sehingga instruksi tersebut dirasa cukup penting. "Kami punya semua catatan sidang kabinet, kami ingatkan kembali."
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.