TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Yahya Madjid, wakil ketua DPRD tanggamus, Lampung, menjadi tersangka pemalsuan uji publik bupati Tanggamus. Meski banyak keberatan, pada uji publik itu ia menetapkan bupati terpilih diterima masyarakat.
Dia memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kata Komisaris Edi Swasono, dari Polda Lampung. Edi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain setelah pemeriksaan yang akan mulai dilakukan hari ini. Selain itu, menurut Edi, polisi sudah mengantongi surat izin pemeriksaan dari caretaker Gubernur Lampung, Hari Sabarno.
Menurut Edi, setelah pemilihan bupati Tanggamus 30 Oktober tahun lalu, dibuka uji public selama tiga hari. Saat itu, meskipun banyak keberatan yang datang dari masyarakat, sebagai wakil ketua DPRD Yahya segera menetapkan bahwa masyarakat menerima kedua pasangan baru pimpinan Tanggamus tersebut. Hal tersebut sempat emmbuat DPRD Tanggamus terpecah, antara kelompok pendukung bupati terpilih yang dikomandani Yahya, dengan para penolak yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Muaz Munziri. Ini tak lebih ulah lawan politik saya, kata Yahya. (fadilasari/TNR)
Berita terkait
Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik
1 menit lalu
Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik
KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
34 menit lalu
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.