TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, bakal menjalani sidang perdananya yang akan berlangsung pada Selasa, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berdasarkan dokumen yang didapat Tempo, sidang tersebut bakal mengungkap aliran duit Hambalang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Teuku Bagus selaku Direktur Operasi I PT Adhi Karya menyalahi undang-undang demi memenangkan perusahaannya yang berkongsi dengan PT Wijaya Karya untuk menggarap proyek Hambalang dengan cara menyetujui pemberian uang suap ke berbagai pihak. (Baca: Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR).
"Rangkaian perbuatan Teuku Bagus mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464 miliar," demikian kata dokumen tersebut. Dari perjalanan proyek Hambalang, Teuku Bagus diduga mendapat duit hingga Rp 4,5 miliar. Aliran duit Hambalang mengalir juga ke lebih dari 14 nama lain dan puluhan perusahaan. (Baca: Teuku Bagus Siap Jalani Sidang Perdana Hambalang).
Nama-nama lain yang diduga ikut menerima duit Hambalang adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, adik Andi. Bekas Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam melalui pengusaha Paul Nelwan dan staf Wafid bernama Poniran, dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, nama-nama lain yang terciprat duit Hambalang, yaitu Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat asal Demokrat Olly Dondokambey, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, dan bekas Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin. (Baca: Soal Hambalang, Teuku Bungkam Setelah Diperiksa Enam Jam).
Penerima duit Hambalang lainnhya, yakni pengusaha Machfud Suroso, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, pengusaha Lisa Lukitawati Isa, konsultan swasta Imanullah Aziz, dan adik bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault bernama Adirusman Dault. Semua orang yang dituduhkan itu sudah membantah menerima aliran duit itu.
Pengacara tersangka dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, mengatakan kliennya bakal menghadapi sidang perdana pada hari ini, Rabu, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Setelah Andi, Teuku Bagus Segera Diadili).
"Insya Allah siap, sidang dimulai pukul 9 pagi," kata Haryo, Rabu, 8 April 2014. Menurut Haryo, persidangan kliennya bakal membuka peran pihak-pihak yang lebih besar dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang. "Posisi klien kami terjepit," kata ujar dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
2 jam lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
7 jam lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
8 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
8 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
10 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
13 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
13 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
13 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca SelengkapnyaKPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
14 jam lalu
Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN
15 jam lalu
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Baca Selengkapnya