Teuku Bagus Akan Bongkar Aliran Duit Hambalang  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 8 April 2014 07:36 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor berada diruang tunggu sebelum menjalani proses pemeriksaan sabagai saksi Anas Urbaningrum di gedung KPK, Jakarta, (24/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, bakal menjalani sidang perdananya yang akan berlangsung pada Selasa, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berdasarkan dokumen yang didapat Tempo, sidang tersebut bakal mengungkap aliran duit Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Teuku Bagus selaku Direktur Operasi I PT Adhi Karya menyalahi undang-undang demi memenangkan perusahaannya yang berkongsi dengan PT Wijaya Karya untuk menggarap proyek Hambalang dengan cara menyetujui pemberian uang suap ke berbagai pihak. (Baca: Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR).

"Rangkaian perbuatan Teuku Bagus mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464 miliar," demikian kata dokumen tersebut. Dari perjalanan proyek Hambalang, Teuku Bagus diduga mendapat duit hingga Rp 4,5 miliar. Aliran duit Hambalang mengalir juga ke lebih dari 14 nama lain dan puluhan perusahaan. (Baca: Teuku Bagus Siap Jalani Sidang Perdana Hambalang).

Nama-nama lain yang diduga ikut menerima duit Hambalang adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, adik Andi. Bekas Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam melalui pengusaha Paul Nelwan dan staf Wafid bernama Poniran, dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu, nama-nama lain yang terciprat duit Hambalang, yaitu Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat asal Demokrat Olly Dondokambey, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar, dan bekas Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin. (Baca: Soal Hambalang, Teuku Bungkam Setelah Diperiksa Enam Jam).

Penerima duit Hambalang lainnhya, yakni pengusaha Machfud Suroso, bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, pengusaha Lisa Lukitawati Isa, konsultan swasta Imanullah Aziz, dan adik bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault bernama Adirusman Dault. Semua orang yang dituduhkan itu sudah membantah menerima aliran duit itu.

Pengacara tersangka dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, mengatakan kliennya bakal menghadapi sidang perdana pada hari ini, Rabu, 8 April 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Setelah Andi, Teuku Bagus Segera Diadili).

"Insya Allah siap, sidang dimulai pukul 9 pagi," kata Haryo, Rabu, 8 April 2014. Menurut Haryo, persidangan kliennya bakal membuka peran pihak-pihak yang lebih besar dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang. "Posisi klien kami terjepit," kata ujar dia.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

7 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

8 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

8 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

10 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

13 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

13 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

14 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya