Cairkan Dana Bansos, Ini Syarat dari KPK  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 2 April 2014 16:20 WIB

Joko Indiarto, staf Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menunjukan salinan surat dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel di Bandung, Jawa Barat (6/2). Dalam surat tersebut Hakim Ramlan Comel menyatakan mengundurkan diri sebagai Hakim Tipikor Bandung dan menolak tuduhan menerima suap dari kasus Bansos pemerintah kota. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mempersilakan pemerintah mencairkan dana bantuan sosial. Syaratnya, penyaluran tersebut sudah direncanakan dengan matang. "Kalau semuanya terencana dengan baik, kan tidak masalah," katanya seusai penandatanganan komitmen pencegahan korupsi oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu, 2 April 2014 (Baca: KPK Cium Gelagat Kongkalikong Dana Bansos).

Zulkarnain mengatakan lembaganya menjaga dana ini agar tak diselewengkan. Soalnya, dari pengalaman KPK, beberapa penyaluran dana itu rawan penyimpangan. Penyelewengan itu contohnya disebabkan oleh perencanaan yang tak tersusun dengan baik, tak terlaksana, dan tak jelas pertanggungjawabannya (Baca: Kemenkes Ngotot Cairkan Dana Bansos).

Terlebih, kata Zulkarnain, saat ini pemilihan umum sudah di depan mata. Menurut dia, dana ini kemungkinan bisa diselewengkan oleh pejabat yang menjadi kader partai ataupun tengah mencalonkan diri sebagai legislator. "Biasanya dalam momen itu banyak yang disalahgunakan," ujarnya. Ia mengingatkan semua kementerian yang memiliki anggaran dana bansos agar berhati-hati dalam mengelola dana itu.

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, sebelumnya mengingatkan calon legislator inkumben tak menggunakan dana bansos untuk kampanye. KPK tak segan menindak calon legislator yang melakukan pelanggaran itu. "Kalau ada laporan masyarakat kepada kami, caleg inkumben menteri maupun level di bawahnya, DPR maupun DPRD, yang menggunakan dana bansos atau dana lain kategori gratifikasi, akan kami proses," ujarnya.

Busyro mengatakan salah satu modus penyelewengan dana bansos adalah program yang mendapat kucuran dana bersifat fiktif. Organisasi atau koperasi yang menjalankan program itu juga ternyata tak ada. Cara lainnya adalah dana yang dicairkan tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas. “Peruntukannya juga tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Busyro (Baca juga: Partai Politik Incar Dana Bansos Rp 91,8 Triliun).

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler


Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub
Ini Caleg dan Capres Ideal Versi KPK
MI5 dan MI6 Dikerahkan Selidiki Ikhwanul Muslimin

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

5 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

10 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

11 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

11 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

13 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

15 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

16 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

17 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya