Terseret Akil Politikus Golkar Divonis Hari Ini  

Reporter

Kamis, 27 Maret 2014 08:27 WIB

Chairun Nisa (kiri), anggota DPR dari Partai Golkar, memperhatikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang sedang memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus partai Golkar Chairun Nisa hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim menjadwalkan sidang Nisa dengan agenda pembacaan putusan. "Jadwalnya sekitar pukul 09.00," kata pengacara Nisa, Farid Hasbi, saat dihubungi, Kamis, 27 Maret 2014.

Menurut Farid, Nisa siap menghadapi putusan tersebut. Ia pun dalam keadaan sehat untuk menjalani persidangan. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB

Nisa sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dinilai bersalah lantaran memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pemberian ini berawal dari permintaan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, untuk mempertemukannya dengan Akil. Hambit yang saat itu maju kembali dalam pilkada berniat meminta Akil untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin ke MK. Jaya meminta agar MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang memenangkan pasangan Hambit-Arton S. Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Dalam perkara ini, Akil meminta Nisa agar Hambit menyiapkan duit Rp 3 miliar bila ingin gugatan itu ditolak. Untuk menyanggupi permintaan itu, Hambit meminta Cornelis menyiapkan uang tersebut. Cornelis lalu membawakan uang sebanyak Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar. Namun, saat akan menyerahkannya, mereka dicokok oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penangkapan itu, mereka juga menyita uang sejumlah Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa.

Atas perbuatannya, Chairun Nisa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20. Bekas anggota Komisi II DPR RI itu terancam pidana 20 tahun bui.

NUR ALFIYAH






Terpopuler
Puing MH370 Ada di Celah Gunung Api Bawah Laut
Cina 'Musuh Dalam Selimut' Saat Pencarian MH370
Hatta Akui Realistis Jokowi Bakal Jadi Presiden
Karier Perwira Pengeroyok Dokter Arief Tamat?
Kerabat Korban Pilih Tunggu Bangkai MH370 Ditemukan




Advertising
Advertising

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya