Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Jauhari juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi tahanan, dan pidana denda Rp 200 juta subsaider 6 bulan," kata penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2014.
Menurut penuntut umum, Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pidana itu, kata penuntut umum, dilakukan secara bersama-sama dan merupakan perbuatan berlanjut.
Jauhari, kata penuntut umum, bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al-Quran tahun 2011. Pada tahun anggaran 2012, mereka memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Akibatnya, kekayaan Jauhari bertambah Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Saat proyek itu berjalan, Jauhari menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
Selain dituntut pidana penjara dan denda, Jauhari juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Namun uang itu, kata penuntut umum, sudah dikembalikan ke KPK. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.