Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun  

Reporter

Senin, 10 Maret 2014 08:11 WIB

Andi Alifian Mallarangeng keluar menuju rumah tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, pada 17 Oktober 2013. Andi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 10 Maret 2014. Politikus Partai Demokrat ini dituduh menerima banyak duit dari proyek Hambalang.

Melalui adiknya, Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Andi dituding mendapatkan fee US$ 550.000 (sekitar Rp 6 miliar) dari proyek Hambalang. Lewat Choel pula Andi menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, perbuatan Andi dituding mengakibatkan negara berpotensi merugi hingga Rp 464,39 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendakwanya telah melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014.

Akibat perbuatannya, Andi terancam mendekam di penjara selama 20 tahun karena didakwa terlibat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU Tipikor memberi ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Andi dituduh melakukan kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau perusahaan. Ia dituding menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri sehingga negara merugi.

Pengacara Andi, Harry Ponto, membantah kliennya menerima duit dari Hambalang. Dia mengklaim tak ada bukti bahwa kliennya menerima uang terkait proyek Hambalang melalui Choel.

Ia menyatakan Choel tak tahu soal proyek Hambalang sehingga tak masuk akal jika Choel berkongkalikong dalam pelaksanaannya. "Dalam surat dakwaan, tidak terungkap bagaimana dia (Andi) menerima uang melalui Choel. Ada missing link di sini," ujar dia, Rabu, 5 Maret 2014.




BUNGA MANGGIASIH | TRI ARTINING PUTRI




Baca juga:
Rakyat Cinta Presiden dari Militer'
Ruhut Bertaruh: Jokowi Enggak Bakal Capres!
Ruhut: Taruhan Yuk Jokowi Jadi Capres Nggak?

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

6 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

8 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

8 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

9 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

12 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

12 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

13 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya