Suasana pemungutan suara untuk memilih Hakim konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, rabu(5/3). Dari Hasil rekomendasi pakar dan Pemungutan suara, Mantan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams dan Pengajar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aswanto terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan terdakwa dalam kasus dugaan suap Bupati Lebak, Akil Mochtar dan Harjono yang akan pensiun di Maret 2014. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Eman Suparman yakin terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang baru, Aswanto. Sebagai seorang akademisi dan guru besar, Aswanto dinilai mampu menjalankan tugas konstitusi dengan jujur.
"Guru besar biasanya niatnya baik. Media silakan kawal saja," kata Eman seusai sidang etik di Mahkamah Agung, Kamis, 6 Maret 2014.
Eman juga mendukung terpilihnya Wahiduddin Adams meski memiliki latar belakang birokrat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia berharap Wahiduddin selama menjabat sebagai pegawai negeri sipil selalu bertindak sesuai aturan dan tak pernah melakukan kasus. "Insya Allah baik keduanya," katanya. (baca: Calon Hakim MK Aswanto Janji Tak seperti Akil)
Eman menyatakan kualitas keduanya dalam hukum dan tata negara tak diragukan. Menurut dia, Komisi Yudisial kerap meminta bantuan keduanya sebagai ahli dan tim pewawancara dari tim akademisi saat proses seleksi hakim agung.
Wahiduddin Adams adalah mantan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pria kelahiran Palembang, 17 Januari 1954, ini menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jurusan Peradilan Islam tahun 1979. Ia kemudian mengambil studi De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda, tahun 1987. Ia meraih gelar magister dan doktor bidang hukum Islam di UIN Syarif Hidayatullah pada 1991 dan 2002. (baca: Wahiduddin Dinilai Berpotensi Didikte Patrialis)
Wahiduddin dikabarkan turut terlibat dalam penyusunan naskah akademik, perancangan, dan menjadi tim asistensi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama, RUU Zakat, RUU Wakaf, RUU Perbankan Syariah, RUU KUHP, dan RUU KUHAP.
Sedangkan Aswanto adalah guru besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Pria kelahiran Palopo, 17 Juli 1964, ini meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Arilangga Surabaya. Ia juga tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan pada 2004, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sulsel pada 2007, dan Tim Seleksi Dewan Kode Etik Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Keduanya terpilih sebagai hakim MK yang baru berdasarkan hasil voting yang dilakukan 50 anggota Komisi Hukum. Wahiduddin mendapat 46 suara dan Aswanto 23 suara. Keduanya mengalahkan Atip Latipulhayat yang mendapat 19 suara dan Ni'matul Huda dengan 12 suara.