TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan Kejaksaan Agung tidak akan mengambil langkah apa pun menyangkut pembebasan bersyarat ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby. "Sudah bukan kewenangan kami lagi," katanya kepada Tempo di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Maret 2014. (Baca: Presiden Pelajari Pembebasan Bersyarat Corby).
Kejaksaan, kata Andhi, hanya memiliki tugas dalam ranah penuntutan hingga eksekusi. "Kalau sudah diputus, inkracht dan dilaksanakan, tugas kami selesai," ujar Andhi. Dia yakin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menjalankan pembebasan bersyarat sesuai dengan undang-undang. "Secara yuridis sudah sah itu." (Baca: Mengapa Corby Wajib Dikembalikan ke Penjara?)
Kementerian Hukum memerintahkan Corby meminta izin bila hendak diwawancarai media massa. Bila Corby melanggar larangan itu, pemerintah mengancam mencabut status pembebasan bersyarat Corby. Namun belum sepekan pernyataan pemerintah itu diungkapkan, Corby sudah mejeng dalam acara stasiun televisi Australia. (Baca: Drama Berbayar Ratu Ganja: Corby Jadi Pesohor).
Pada Senin, 3 Maret 2014, kakak kandung Schapelle, Mercedes Corby, muncul dalam acara stasiun televisi Australia, Channel Seven. Dia menceritakan kisah Corby. Meski bukan Corby sendiri yang muncul di televisi, cerita sang kakak dianggap sebagai perwakilan Corby. Stasiun TV itu juga menayangkan detik-detik pembebasan Corby dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, hingga aktivitasnya di Sentosa Spa and Resort.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai sudah sepatutnya Menteri Hukum kembali memenjarakan Corby. Sebab, Corby dan keluarganya dianggap melecehkan pemerintah Indonesia yang sudah memberi pembebasan bersyarat. "Secara tak langsung melanggar larangan Menkumham," kata Hikmahanto.
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris
28 hari lalu
Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca Selengkapnya