Munfiatun Dituduh Sembunyikan Noordin M. Top di Empat Lokasi

Reporter

Editor

Kamis, 3 Februari 2005 14:32 WIB

TEMPO Interaktif, Pasuruan: Munfiatun alias Fitri, 28 tahun, istri Noordin Muhamad Top, didakwa menyembunyikan buronan teroris selama 1,5 bulan di empat tempat berbeda di Jawa Timur. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Kamis (3/1) siang. Dalam sidang pertama itu, terdakwa Munfiatun yang mengenakan kerudung dan cadar hitam dengan bawahan putih, didakwa dua pasal yakni pemalsuan akta dan surat-surat nikah (pasal 266 KUHP) dan tindak pidana terorisme karena menyembunyikan tersangka teroris (pasal 13 b dan c UU No. 15/2003). Menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum Sumardi, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, hukuman maksimal untuk dakwaan ini adalah 15 tahun penjara.Munfiatun beralamat di Jalan Pemuda no. 22a, Pecangakan Kulon, Jepara. Sarjana Pertanian itu berprofesi sebagai pengajar Bahasa Arab di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Subang, Jawa Barat. Ia semula ditahan di Penyidik Polri Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 28 September 2004 sampai 17 Januari 2005. Untuk kepentingan persidangan, Munfiatun lalu dipindah ke Rutan Bangil pada 17 Januari sampai 17 Maret 2005.Dalam dakwaan bernomer perkara PDM-014/BNGIL/Ep.1/I/2005 Munfiatun dituduh menyembunyikan Noordin M. Top alias Abdurrahman Aufi alias Abu Hafs Al-Muhajir alias Abdur Rosyid di empat lokasi, yakni rumah Achmad Hasan alias Purnomo alias Agung Cahyono di Dinoyo, Malang; rumah pinjaman Abu Fida di Kapas Madya, Surabaya; sebuah penginapan di Tretes, Pasuruan; serta rumah kontrakan Noor Chandra di Jalan Patiunus, Desa Krampiyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kabupaten Pasuruan.Perkenalan Munfiatun dengan Noordin terjadi pada Juni 2004 di rumah Achmad Hasan di Malang. Ketika berkenalan itu, Noordin menyampaikan dirinya merupakan buronan yang selama ini dicari polisi dan dimuat berbagai media. Saat itu juga Noordin langsung meminta Munfiatun agar bersedia menjadi isterinya. Munfiatun langsung menyatakan kesediaannya.Noordin kemudian menasihati Mufiatun agar siap menjadi isteri mujahid alias pejuang di jalan Allah. Kemudian, pernikahan siri antara Noordin dan Munfiatun terjadi pada 22 Juni di rumah pinjaman Abu Fida di Kapas Madya, Surabaya. Saat itu, Abu Fida bertindak menyampaikan kotbah nikah, sedangkan wali yang menikahkan Noordin dan Munfiatun adalah Sunarto bin Kartodiharjo alias Abu Soim alias Adung.Setelah nikah siri, mereka kemudian menginap semalam di sebuah vila di Tretes, Pasuruan. Dari situ, Noordin dan Munfiatun pindah ke rumah Achmad Hasan di Dinoyo, Malang selama tiga malam. Lalu, mereka pindah lagi ke rumah kontrakan Noor Chandra di Jalan Patiunus, Desa Krampayangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kabupaten Pasuruan. Mereka kemudian menikah secara sah di Balai Nikah KUA Kraton, Pasuruan pada 7 Juli 2004. Pernikahan mereka tercatat dalam Buku Akad Nikah dengan nomer register 303/12/VII/2004 dengan saksi Drs. Munif, MA, dengan wali nikah Nur Sandra yang mengaku sebagai saudara sepupu Munfiatun.Dalam surat keterangan diri untuk pernikahan itu, Munfiatun memalsukan identitas Noordin M. Top dengan tulisan tangannya. Pada surat itu, Noordin disebutkan dengan nama Abdur Rahman Aufi, Warga Negara Indonesia kelahiran 3 Maret 1972, anak ketiga dari Muhammad Aufi dan Hamidah, serta beralamat di Tuwowo Rejo IV/18, RT/RW 004/001 Keluarahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Keterangan itu kemudian dipakai Noordin untuk mengurus Kartu Keluarga Sementara (KKS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Menurut dakwaan jaksa, Munfiatun terbukti memalsukan identitas Noordin karena alamat yang ditulisnya tidak benar. "Terbukti Noordin selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Selain itu, Noordin merupakan Warga Negara Malaysia yang sudah pernah menikah dan beranak tiga, tapi dalam keterangan itu disebutkan sebagai WNI dan jejaka," katanya.Setelah menikah di KUA, pasangan pengantin ini terus bersama di Pasuruan sampai 20 Juli, saat Noordin meninggalkan Munfiatun. Meski berpisah, Noordin dan Munfiatun masih berkomunikasi lewat pesan pendek dan email. Munfiatun menggunakan alamat e-mail tretesdingin@myquran.com dengan password mandi pagi, sedangkan Noordin memakai alamat e-mail sardenkaleng@myquran.com. Mereka berkirim surat elektronik dua kali hingga 25 Agustus 2004.Dalam persidangan selama satu jam yang dimulai pukul 10.20 WIB dan berakhir 11.20 WIB, Ketua Majelis Hakim Amiryat sempat meminta Munfiatun membuka cadar untuk kepentingan identifikasi, namun Munfiatun keberatan. Karena itu, Amiryat yang juga Ketua PN Bangil kemudian mencocokkan identitas Munfiatun dengan sebuah foto berwarna berukuran kartu pos. "Apakah benar ini foto diri Saudara?" tanyanya yang dibenarkan Munfiatun.Di awal sidang itu, Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Fahmi H. Bachmid sempat interupsi karena merasa belum menerima lengkap surat pelimpahan berkas perkara terdakwa.Sidang juga dihadiri sekitar 20 anggota FPI dan Aliansi Solidaritas Umat Muslim (Asoum) yang menjejali ruang sidang utama PN Bangil yang berkapasitas 50 orang itu. Lima kali mereka berteriak, "Allahu Akbar" setiap jaksa membacakan ancaman. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 14 Februari 2004 dengan materi pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa. "Tak ada unsur membantu tindak pidana teroris yang dilakukan oleh Munfiatun," kata Mahendradata, pengacara Munfiatun dari TPM Jakarta. Ia juga berkukuh, saat berkenalan dengan Noordin yang mengaku bernama Abdurrahman Aufi, Munfiatun tidak tahu bahwa pria itu merupakan buronan teroris yang paling dicari polisi karena merupakan otak pengeboman Hotel JW Marriott, Jakarta, pada 5 Agustus 2003. "Munfiatun tidak terlibat dengan kegiatan berbagai peledakan bom. Ia hanya dinikahi oleh pria yang dituduh sebagai Noordin M. Top. Kami harus mempertahankan unsur itu dalam persidangan," kata Mahendrata. Dalam eksepsinya nanti, Mahendrata juga berencana menggugat pemakaian istilah "pernikahan siri" yang dipakai jaksa. Menurutnya, istilah itu tidak tepat karena pernikahan siri memiliki arti pernikahan secara rahasia. "Hukum kita tak mengenal pernikahan siri. Jadi, dakwaan itu kabur," katanya. Seusai sidang, Mahendradata juga menyatakan niat terdakwa mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Saat pembuatan BAP, Munfiatun mengaku dalam keadaan tidak bebas dan tertekan," katanya. Selain itu, Harozum, ibu Munfiatun, juga meminta agar anaknya mendapatkan penangguhan penahanan. Kepada Majelis Hakim, TPM juga meminta agar selama masa penangguhan itu belum dikabulkan, Munfiatun ditempatkan dalam ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita. "Kondisi Rutan Bangil yang bukan tahanan khusus perempuan sangat mempengaruhi jiwa terdakwa secara psikologis," kata Mahendradata. Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Amiryat mengaku akan mempertimbangkan permohonan TPM.Jojo Raharjo, Abdi Purmono

Berita terkait

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

6 Desember 2023

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.

Baca Selengkapnya

Profil Densus 88, Berikut Operasi-operasi Antiteror yang Terkenal

15 April 2023

Profil Densus 88, Berikut Operasi-operasi Antiteror yang Terkenal

Densus 88 merupakan satuan khusus Polri untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Berikut operas-operasi antiteror yang terkenal.

Baca Selengkapnya

4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

25 Desember 2022

4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

Setelah aksi Bom Natal 2000, dalam setiap aksinya, Noordin M Top diduga lebih menargetkan korban asing untuk menarik perhatian dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Menelisik Hubungan Otak Bom Natal 2000 dengan Organisasi MMI

24 Desember 2022

Menelisik Hubungan Otak Bom Natal 2000 dengan Organisasi MMI

Hubungan antara Noordin M. Top sebagai otak Bom Natal 2000 dengan Majelis Mujahidin Indonesia pernah dibuktikan dengan penangkapan salah satu anggota.

Baca Selengkapnya

Cerita Teroris Santoso dan Noordin M Top yang Pernah Jadi Buronan Nomor 3 FBI

21 Agustus 2022

Cerita Teroris Santoso dan Noordin M Top yang Pernah Jadi Buronan Nomor 3 FBI

Teroris Santoso yang lahir 21 Agustus 1976 diketahui terinspirasi Abu Bakar Ba'asyir, Abdullah Sungkar, Imam Samudera, Dr. Azahari dan Noordin M. Top

Baca Selengkapnya

19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

6 Agustus 2022

19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

5 Agustus 2003 aksi terorisme terjadi di hotel JW Marriott Jakarta

Baca Selengkapnya

Dr. Azhari hingga Ali Kalora, Deretan Gembong Teroris yang Tewas di Indonesia

20 September 2021

Dr. Azhari hingga Ali Kalora, Deretan Gembong Teroris yang Tewas di Indonesia

Beberapa gembong teroris tewas terbunuh dalam operasi yang dilancarkan oleh aparat Indonesia. Ada juga yang dieksekusi mati di Nusakambangan

Baca Selengkapnya

Setelah 18 Tahun, Ini Sebab Amerika Baru Tetapkan Hambali Tersangka Bom Bali

22 Januari 2021

Setelah 18 Tahun, Ini Sebab Amerika Baru Tetapkan Hambali Tersangka Bom Bali

Kurang lebih 18 tahun setelah Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika akhirnya menetapkan Hambali sebagai tersangka. Ada kisah panjang di baliknya

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

22 Januari 2021

Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

Delapan belas tahun setelah peristwa Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka Bom Bali dan Bom Hotel Marriot

Baca Selengkapnya

Para Wijayanto, Pentolan Jamaah Islamiyah yang Buron Sejak 2003

1 Juli 2019

Para Wijayanto, Pentolan Jamaah Islamiyah yang Buron Sejak 2003

Para Wijayanto merupakan pentolan Jamaah Islamiyah yang buron sejak 2003.

Baca Selengkapnya