TEMPO Interaktif, Jakarta: Bagus Budi Pranoto alias Urwah yang tinggal sekitar tiga bulan bersama Zid alias Noordin M. Top dijerat UU Terorisme. Urwah didakwa dengan sengaja memberikan bantuan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelakunya. "Perbuatan terdakwa diancam pasar 13 huruf B Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No. 15 tahun 2003," kata Jaksa Penuntut Umum Nellita Ariani. Nelli memaparkan, dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (27/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Urwah diperkenalkan dengan Zid alias Nurdin oleh Syaefudin alias Abu Fida sekitar April 2004. "Terdakwa diminta berjanji agar tidak menceritakan pertemuan dengan Nurdin kepada orang lain," kata Nelli. Lanjutnya, Abu Fida meminta Urwah menemani Zid alias Noordin tinggal di sebuah gudang di Jalan Gembong VIII, Surabaya. Satu pekan setelah Urwah tinggal besama Zid di gudang. Zid alias Noordin dibawa pergi oleh Abu Fida. Beberapa hari kemudian Abu Fida datang kembali bersama Noordin ke gudang, lalu Noordin dititipkan kembali di gudang tersebut beberapa hari. Setelah beberapa hari, Abu Fida menjemput Noordin dan membawanya pergi lagi kemudian datang lagi. Begitu seterusnya hingga akhir Juni 2004. Selama tinggal di tempat itu, lanjut Nelli, Zid alias Noordin kerap didatangi tamu-tamu yang dibawa Abu Fida. "Pembicarannya, terdakwa tidak tahu, karena setiap ada yang datang mereka hanya berbicara berdua," kata Nelli. Menurut Nelli, Urwah mengetahui, orang yang tinggal bersamanya di gudang itu adalah Noordin M. Top dari cerita Zid alias Noordin sendiri. Zid bercerita kepada Urwah bahwa dia salah satu pelaku peledakan di Hotel JW Marriott. Lebih lanjut, Nelli menguraikan selama Urwah bersama Zid alias Noordin ia bertugas menerjemahkan buku-buku jihad berbahasa Arab. Zid alias Noordin juga pernah menuliskan surat kepada Urwah untuk mensurvai akademi polisi di Semarang. Namun, tugas ini belum dilakukan Urwah lantaran terlanjur ditangkap petugas. Urwah adalah terdakwa kelima kasus penyembunyian pelaku teroris yang saat ini tengah disidangkan. Terdakwa lainnya yang diadili di pengadilan yang sama adalah Rahmat Puji Prabowo, Sabturani, Usman bin Sef, dan Sunarto alias Adung. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanes E. Binti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi. Urwah dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM). Khairunnisa