Berkas Dakwaan Akil Penuhi Bagasi Avanza  

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 10:24 WIB

Sejumlah pekerja berusaha menaikkan motor sitaan yang diduga milik tersangka Akil Mochtar ke atas truk untuk dipindahkan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dari areal parkir gedung KPK, Jakarta, (17/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, kamis, 20 Februari 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan setumpuk berkas dakwaan untuk Akil.

Di lahan parkir KPK, berkas dakwaan Akil tampak menyesaki bagasi sebuah mobil Avanza hitam milik KPK. Setidaknya ada enam bundel berkas masing-masing setebal sekitar 1 meter di dalam bagasi itu. Di bagian samping bundel, tercetak tulisan "Berkas Perkara M. Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi".

Tak lama setelah berkas dakwaan itu diangkut pegawai KPK dari gedung KPK ke bagasi, mobil tersebut lantas meluncur keluar. Petugas keamanan KPK enggan mengatakan ke mana mobil itu pergi. Namun kemungkinan besar mobil tersebut menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang juga terletak di Jalan Rasuna Said, tak jauh dari gedung KPK.

Dalam sidang hari ini, jaksa KPK akan membacakan lima dakwaan sekaligus bagi bekas politikus Partai Golkar tersebut. "Dakwaannya menyangkut dugaan suap, pencucian uang, serta penerimaan hadiah dan janji," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin. Dari lima dakwaan itu, ancaman hukuman paling tinggi untuk Akil adalah 20 tahun penjara.

Menurut Johan, dakwaan Akil antara lain memuat dugaan suap pengaturan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan penerimaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Dua tuduhan inilah yang mengantar Akil berurusan dengan komisi antirasuah. Awal Oktober lalu, dia ditangkap KPK karena diduga menerima Rp 4 miliar untuk mengatur putusan dua sengketa pilkada itu.

Akil juga bakal didakwa dengan tuduhan menerima hadiah atau janji atas sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah yang ia tangani selama menjadi hakim konstitusi. Terakhir, kata Johan, Akil akan didakwa dengan jerat pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjukur, mengatakan kliennya sudah siap secara fisik dan mental. Menurut Tamsil, Akil akan membeberkan semua informasi dalam sidang-sidang selanjutnya. "Siap buka-bukaan," katanya ketika dihubungi, Kamis, 20 Februari 2014.

Dalam sidang dengan tiga tersangka suap terkait pemilihan Bupati Gunung Mas, yakni Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, Akil membantah pernah menerima uang dari pihak yang berperkara di MK. "Tidak ada, saya tidak pernah terima," kata Akil. (Baca juga: Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak)

BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI

Terkait:

Akil Mochtar Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Akil Mochtar Siap Hadapi Sidang Perdana
Akil Mochtar Dapat Rp 7,5 M dari Keluarga Atut
Akil Terima Rp 3 Miliar dari Pilkada Morotai

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya