Labora Divonis 2 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 17 Februari 2014 12:37 WIB

Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Polisi pemiliki rekening gendut ini didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim, Martinus Bala, membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. "Dakwaan yang terbukti adalah pembalakan liar di hutan dan penimbunan bahan bakar minyak," kata Martinus di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Labora dengan 15 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun penjara.

Sidang putusan ini molor selama 1,5 jam dari jadwal pukul 10.00 WIT. Tidak seperti sidang sebelumnya, pengamanan kali ini diperketat. Bukan hanya aparat Polresta Sorong yang diturunkan, tapi juga dari Brigade Mobil. Bahkan Batalyon 753 juga menurunkan satu pleton personel untuk menjaga sidang. "Untuk mengantisipasi adanya aksi massa seperti pada siang sebelumnya," kata Komandan Kodim 1704/Sorong Letkol Inf Rahman Yadi, hari ini.

Pengamanan tersebut diperketat karena pada sidang kali ini massa pendukung Sitorus yang hadir lebih banyak dari sebelumnya. Tim Gegana juga diturunkan oleh Brimob guna mengantisipasi amukan massa dalam sidang. Sejumlah petinggi Kepolisian Daerah Papua dan TNI tampak dalam sidang putusan ini.

Sidang mulai pukul 11.30 WIT setelah Labora dihadirkan setengah jam sebelumnya. Akhir Januari lalu, jaksa menuntut Labora 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Di luar pengadilan, massa pendukung Labora berjubel dan sangat antusias mendengar jalannya sidang. Mereka ingin mendengar sidang putusan dari majelis hakim. Massa juga meluncurkan teriakan-teriakan menghujat jaksa.

Kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka pada 18 Mei 2013. Ia dijerat dengan tiga tuduhan, yakni dugaan pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal. Labora kini mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Sorong sembari menunggu proses persidangan.




HANING TYAS (SORONG) | TRI ARTINING PUTRI




Terpopuler:
Ustad Hariri Nyaris Lempar Mikrofon ke Bos Entis
Kunjungi Korban Kelud, Ini Kereta Ani Yudhoyono
Cinta Penelope Diajak Nikah Siri Ustad Hariri
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?

Berita terkait

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

9 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

15 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

22 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

22 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya