Pengamat Endus 'Permainan' dalam Putusan MK  

Jumat, 14 Februari 2014 08:48 WIB

Refly Harun. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengendus aroma "permainan" antara pemohon dan majelis hakim konstitusi dalam pembatalan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dia menilai pemohon yang berasal dari Forum Pengacara Konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember itu memiliki kedekatan dengan majelis hakim konstitusi.

"Melalui kedekatan ini MK diduga 'mencari' pemohon untuk membatalkan perppu tersebut," kata dia ketika dihubungi, Kamis, 13 Februari 2014.

Indikasi tersebut, kata Refly, sangat masuk akal jika mengingat pengajar Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember juga tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Universitas ini dibantu oleh Asosiasi dan Majelis Hakim Konstitusi dalam menyelenggarakan mata kuliah konstitusi melalui teleconference.

Refly mengatakan indikasi lain terlihat dari tak adanya kerugian riil pemohon jika perrpu tersebut tetap berlaku. Sebaliknya, kata dia, para pemohon merugi secara materi untuk memanggil ahli guna dihadirkan ke persidangan di MK.

Majelis hakim konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dalam sidang yang diadakan hari ini. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengabulkan seluruh permohonan untuk menguji materi perppu tersebut. (Baca: Dalih Hakim Konstitusi Batalkan UU Pengawas MK)

Saat membacakan amar putusan tersebut, Hamdan mengatakan bahwa majelis hakim menganggap pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum seluruhnya. Majelis, kata dia, menilai perppu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Juga tak memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dengan demikian, undang-undang tersebut dinyatakan tak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

AMRI MAHBUB | PRIHANDOKO




Terpopuler:
Tak Hanya Alphard Kado Adik Atut ke Jennifer Dunn
Status Gunung Kelud Menjadi Awas
Busway Cacat, Ini Para Pemenang Tendernya
KPK: Rombongan DPR Pakai Anggaran Haji

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

13 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

21 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya