TEMPO Interaktif, Banjarmasin: Jaksa gagal menghadirkan Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, terdakwa tindak pidana pajak senilai Rp10,6 miliar pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/1). Albert, yang menjadi Direktur CV Hasrat itu beralasan masih sakit dan dirawat RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin. Ketua Majelis Hakim M Noor Manan meminta jaksa Nurdinsyah Murysid untuk melakukan cek terhadap kondisi terdakwa, karena ada keterangan sakit yang diberikan dr H Asyikin Noor Sp K.J Msc, sejak 8 September 2004. Bahkan surat keterangan sakit dan rawat nginap dikeluarkan kembali oleh dr Asyikin tanggal 20 Januari 2005. "Dokter jangan semau-maunya membikin surat keterangan, dan jangan main-main. Saya minta jaksa menghadapkan dr Asykin ke persidangan Kamis depan," ujar M Noor Manan. Asykin Noor yang ditemui Tempo membantah dirinya memberikan surat keterangan palsu. "Saya siap dipanggil dipersidangan. Albertus Irwan memang sakit dan sedang dirawat nginap. Ia menderita sakit fisik dan non mental organik atau kejiawaan," ujarnya. Menurutnya, Albertus Irwan juga sempat beberapa kali ingin bunuh diri, terakhir dengan cara menggores urat nadi pada lengannya dengan kalung salib.Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kaltim dan Kalsel Drs Ichwan Facruddin, usai sidang menjelaskan, terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN meskipun telah ditegur Kantor Pelayanan pajak Banjarmasin. Lalu dengan sengaja meyampaikan surat pemeritahuan PPh Badan tahun pajak 2001 yang isinya tidak benar, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.Khaidir R-Tempo