Bambang Widjojanto: Revisi KUHAP Bisa Habisi KPK  

Reporter

Editor

Anton William

Rabu, 5 Februari 2014 18:59 WIB

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat memberikan keterangan dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan poin-poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat bisa menghabisi lembaganya. Misalnya, kata dia, penghapusan ketentuan penyelidikan bisa membuat KPK tak lagi bisa memberantas korupsi. "Penyelidikan adalah jantungnya penegakan hukum di KPK," kata Bambang kepada Tempo saat ditemui di gedung kantornya, Selasa, 4 Februari 2014.

Menurut Bambang, semangat pemberantasan korupsi diamanatkan dalam Ketetapan MPR Nomor 8 dengan dasar spiritual pemberantasan itu harus dilakukan dengan tuntas dan tegas. Jika semangat itu diubah, artinya orang yang mengubahnya melawan semangat pemberantasan korupsi. "Kemudian kami bertanya, kalau perubahan ini bukan untuk kemaslahatan, lalu pesanan siapa ini? Adakah kepentingan tertentu yang menjadi dasar revisi-revisi ini?" kata Bambang.

Bambang curiga pembahasan itu tak obyektif. Sebab, para pembahasnya memiliki potensi terjerat KPK sendiri karena sedang berhadapan dengan hukum. Selama ini, kata Bambang, kesan bahwa pembahasan itu dipaksakan memang sangat kentara. Sebab, KPK sebagai pihak terkait tak pernah diundang dalam satu pun pembahasan.

Menurut Bambang, jika RUU itu disahkan, bukan hanya KPK yang kena "hajar." "Menyamakan semua tindak pidana sama dengan tindak pidana umum, ini harus dipertanyakan, UU itu untuk membela siapa? Membela pemberantasan korupsi atau kepentingan koruptor?"

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014. KPK jauh-jauh hari sudah meminta pembahasan RUU KUHAP untuk dihentikan.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ahok Curiga Ada Korupsi Miliaran di Sampah
Pakai Kapal 'Mewah', Australia Kirim Imigran ke RI
Ahok Kaget Usul 200 Truk Sampah Tak Masuk DPRD

Berita terkait

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

4 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

8 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

9 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

11 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

11 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

13 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

14 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

15 jam lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

15 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

18 jam lalu

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.

Baca Selengkapnya