Ratu Atut Teken SK Dana BOS dari Bui  

Reporter

Selasa, 4 Februari 2014 11:47 WIB

Atut Chosiyah menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 27 Desember 2013. Atut ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Serang - Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya menandatangani surat keputusan Gubernur Banten terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 untuk pendidikan siswa tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Provinsi Banten sebesar Rp 1,046 triliun. SK tersebut diteken di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

"Alhamdulillah, Ibu Gubernur (Atut) telah menandatangani beberapa surat, salah satunya terkait dana BOS," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Samsir, Selasa, 4 Februari 2014. (Baca juga: Belum Diteken Ratu Atut, Dana BOS Banten Macet)

Sebelumnya, pencairan dana BOS Rp 1,046 triliun tersebut mandek karena belum ada surat keputusan (SK) dari gubernur. Akibatnya, pemberian operasional sekolah untuk sekitar 1,5 juta siswa tingkat SD dan SMP terhambat.

Samsir menyatakan SK Gubernur Banten untuk pencairan dana BOS 2014 di Provinsi Banten telah ditandatangani oleh Atut dari dalam Rutan Pondok Bambu pada akhir Januari kemarin.

Samsir menjelaskan selain surat terkait dana BOS, Atut juga telah menandatangani beberapa surat lainnya, seperti surat keputusan terkait perusahaan penangguh upah minimun kabupaten/kota (UMK), penetapan upah sektoral, dan penetapan upah padat karya. "Ada empat-lima surat yang tadi ditandatangani, selanjutnya hanya tinggal diberi nomor suratnya saja," ujarnya. (Baca juga: Ratu Atut Tetap Kendalikan Banten dari Bui)

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menyatakan alokasi BOS pada 2014 ini tercatat mencapai angka Rp 1,046 triliun untuk sekitar 1,5 juta siswa, yakni 1,2 juta siswa tingkat SD dan sisanya berasal dari siswa SMP. Dana tersebut dicairkan dalam empat kali tahapan per triwulan dengan masing-masing nilai Rp 296 miliar untuk satu triwulan.

"Meskipun penyaluran dana BOS mengalami keterlambatan, hal itu tidak terlalu berdampak besar pada pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah," katanya.

WASIUL ULUM



Berita lain:
Agnes Monica Dikontrak Label Musik Internasional
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur
Pengakuan Edo, Pembunuh Feby Lorita
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Sony dan Lenovo Bentuk Aliansi Bisnis







Advertising
Advertising

Berita terkait

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya