TEMPO Interaktif, Surabaya: Munfiantun alias Fitri isteri kedua buronan kasus teroris Noordin M. Top, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Senin (17/1) pagi, berkas pemeriksaan Munfiatun (28 tahun) telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pelimpahan berkas itu Munfinatun juga ikut serta. Mengenakan cadar hitam, wanita asal Jepara, Jawa Tengah itu dikawal ketat anggota reserse Polda Jawa Timur. Setelah sekitar satu jam di Kejati Jatim, Munfiantun langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangil menggunakan mobil Kijang.Munfiantun dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Darurat dengan tuduhan menyembunyikan teroris dan memalsukan dokumen. ?Locus delictinya di Pasuruan,maka yang bersangkutan disidangkan di sana,? kata humas Kejati Jatim, Muljono. Kejati Jatim telah membentuk tim jaksa penuntut.Kasus tersebut berawal dari perkenalan Noordin dan Munfiantun pada awal tahun 2004 lalu. Karena merasa cocok, Noordin bermaksud menikahi Munfiantun. Gayung pun bersambut, Munfiantun menerima cinta Noordin. Namun sebelum menikah Noordin sempat mengatakan bahwa dirinya sedang menjadi buron nomor satu polisi karena kasus terorisme. Munfiantun menyatakan tak keberatan dengan status Noordin.Akhirnya keduannya menikah siri di Surabaya pada bulan 22 Juni 2004. Selanjutnya mereka menikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kraton, Pasuruan. Dalam pernikahan itu Noordin menggunakan nama samaran Abdul Rasyid. Setelah menikah, Noordin dan isterinya sempat tinggal di rumah Candra selama tiga hari tiga malam. Belakangan Candra ikut menjadi buron polisi karena kasus yang sama.Setelah menikah Munfiatun juga sempat dititipkan di rumah Hasan, teman Noordin, di Malang hingga tanggal 27 Juni. Noordin hanya sesekali saja menengok sang isteri. Akhirnya Munfiantun kembali ke Pondok Pesantren Miftahul Huda di Subang, Jawa Barat. Sampai akhirnya tanggal 23 September 2004 polisi menciduknya.Kukuh S. Wibowo?Tempo