Tak Patuhi Putusan MK, Negara Rampas Hutan Adat

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 27 Januari 2014 23:27 WIB

Masyarakat Adat Kampung Kayakai duduki bandara Mopah Merauke. TEMPO/Jerry Omona

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menuding negara tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menggugurkan kuasa negara atas hutan milik masyarakat adat dalam Undang-Undang Kehutanan. Gara-gara ketakpatuhan itu, sepanjang 2013 kasus perampasan wilayah hutan masyarakat adat oleh negara terbilang tinggi.


"Sepanjang 2013, ada 143 kasus perampasan tanah dan pengusiran masyarakat adat di Indonesia," kata Abdon dalam konferensi pers “Catatan Awal Tahun AMAN” di Jakarta, Senin, 27 Januari 2014.

Menurut Abdon, sebanyak 143 kasus itu sebetulnya bukanlah jumlah kasus yang sebenarnya. Banyak lagi kasus perampasan dan pengusiran terhadap masyarakat adat yang tak tercatat karena masyarakat adat tersebut belum bisa mendokumentasikan kasus yang menimpa mereka.

"Kadang mereka kerap SMS atau telepon kami. Tapi mereka tak punya catatan sendiri," kata Abdon.

Berdasarkan data AMAN, setidaknya 1.2045 kepala keluarga dan 6.261 jiwa tanahnya dirampas dan diusir. Pelakunya adalah perusahaan swasta, pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, bupati, aparat desa, warga pendatang, dam PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Adapun beberapa masyarakat adat yang diusir itu antara lain Friyen/ Wawiyai (Raja Ampat), Ba'tan (Palopo), Dayak Punan (Kalimantan Timur), dan Komunitas Rio Sanglap (Riau).

Selanjutnya >> Sepanjang 2013, pengaduan kekerasan terhadap masyarakat adat yang diterima Komnas HAM mencapai 74 laporan.

<!--more-->

Sementara itu, sepanjang 2013, pengaduan kekerasan terhadap masyarakat adat yang diterima Komnas HAM mencapai 74 laporan. Yang mengadu ke Komnas HAM di antaranya suku Sakai Bathin Beringin (Riau), Sawai (Ternate), Swapor (Papua), Perlantingan (Sumatera Barat), dan Nilik Maju (Kalimantan Timur).

"Kabnet SBY nggak mau nurut. Apalagi pejabat eselon I dan II yang jadi pelaku perampasan," kata komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga.

Menurut AMAN, ketakpatuhan pemerintah yang menyebabkan banyaknya konflik terlihat dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor: SE.1/Menhut-II/2013 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.62/Menhut-II/2013. Dua peraturan itu mestinya turunan dari putusan MK.

Surat edaran itu misalnya mensyaratkan hutan adat baru akan dikeluarkan dari hutan negara jika masyarakat adat itu sudah diakui oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Sementara peraturan menteri meminta tanah adat harus punya surat riwayat yang diterbitkan oleh pemerintah dan surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Itu mengada-ada. UUD hanya mensyaratkan masyarakat adat diakui apabila masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang," kata Abdon.

Mantan hakim konsitusi, Ahmad Sodiqi, yang ikut menguji materi Undang-Undang Kehutanan, mengatakan putusan MK memang kerap tak dipatuhi. Penyelewenangan itu kerap terjadi di aturan turunan yang menjadi operasional putusan MK.

"Kalau perlu, silakan diuji surat edaran dan peraturan menteri terkait kehutanan itu di Mahkamah Agung," kata Sodiqi.

KHAIRUL ANAM

Baca juga:
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing
Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri
Di mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?
Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran
PKS Soal Jokowi: Populer Enggak Dicalonin, Ngapain ?
Ahok: Bawah Tanah Jakarta Dobel Semrawut
Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?
Ratu Atut Dicopot dari DPP Partai Golkar

Berita terkait

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

13 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

28 hari lalu

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.

Baca Selengkapnya

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

54 hari lalu

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.

Baca Selengkapnya

Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

56 hari lalu

Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

58 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

59 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

21 Maret 2024

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

20 Maret 2024

Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

20 Maret 2024

Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

AMAN mengidentifikasi belasan masyarakat adat di IKN Nusantara dan sekitarnya. Mereka terancam rencana investasi proyek IKN dan dampak krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

19 Maret 2024

Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

Dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal dinilai belum terwujud.

Baca Selengkapnya