Juru Bicara KPK Johan Budi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Pertamina untuk Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dicecar pula soal dugaan tersebut dalam pemeriksaan hari ini.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan dalam rangkaian kasus SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), ada info soal adanya dugaan pemberian THR dari Pertamina ke Komisi VII DPR—komisi yang membidangi energi dan migas. ”Bisa jadi itu ditanyakan ke Karen,” ujar Johan dalam keterangan pers di kantornya, Senin, 27 Januari 2014.
KPK juga akan menelusuri pengakuan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangannya yang menyebutkan ia memberi THR kepada Komisi Energi DPR. Johan mengatakan keterangan tersebut masih divalidasi. Menurut Johan, pengakuan itu menjadi bukti kalau ada dukungan fakta. ”Tidak bisa orang mengaku, lalu serta-merta menjadi bukti,” tutur dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Agustus tahun lalu. Hasil operasi ini bahkan menjadi hasil operasi tangkap tangan terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan adalah uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan $Sing 127 ribu, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B-3946-FT. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan Kernel Oil dalam tender.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus itu, KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kala itu, Waryono, dan menyita uang US$ 200 ribu dari sana. Waryono yang kini sudah pensiun itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini melebar ke Komisi Energi DPR karena di persidangan, Rudi mengungkapkan adanya aliran dana ke Senayan. Rudi mengaku diminta anggota Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana, untuk menyiapkan THR buat Sutan dan rekan-rekannya pada Juli 2013.
Pada 16 Januari lalu, sebagai hasil pengembangan kasus SKK Migas itu, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka gratifikasi di kementeriannya.