TEMPO.CO, Madiun -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menyelidiki dugaan keterlibatan dua polisi dalam penyalahgunaan narkotik jenis sabu. Dua polisi itu adalah Brigadir DW, 31 tahun, anggota Kepolisian Resor Magetan dan Brigadir RA, 27 tahun, anggota Kepolisian Resor Pacitan.
Keduanya disinyalir telah mengedarkan narkoba di wilayah Polresta Madiun. "Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolresta Madiun Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo, Senin, 27 Januari 2014.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta, Ajun Komisaris Sukono, menambahkan, DW dan RA terlibat dalam dua perkara berbeda. DW diduga menjadi pemasok sabu bagi dua pemandu lagu di tempat karaoke di Kota Madiun, yaitu Adelia Santosa, 21 tahun, dan Winarsih, 25 tahun.
Menurut Sukono, Adelia dan Winarsih ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan Nusa Penida, Kota Madiun, Kamis pekan lalu. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 0,42 gram yang disimpan di plastik klip. Satu buah pipet dan sedotan. "Dari keterangan Adelia Santosa, sabu itu berasal dari DW," ujar Sukono.
Adapun RA, kata Sukono, ditangkap di Jalan Mastrip, Kota Madiun pada Sabtu, 11 Januari 2014. Ketika itu anggota Polres Pacitan itu sedang bersama Agung Prasojo, 27 tahun, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. "Dari tangan mereka kami mengamankan butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,28 gram dan 0,14 gram," kata Sukono.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menentapkan Adelia Santosa, Winarsih, dan Agung Prasojo sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk yang polisi masih kami selidiki keterlibatannya," ujar Sukono. Dari hasil tes urine kelima orang tersebut, hanya satu yang dinyatakan negatif mengonsumsi narkotik jenis sabu. Meski begitu, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut.
NOFIKA DIAN NUGROHO