TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan penetapan besaran iuran jaminan kesehatan sebesar 4,5 persen merupakan titik tengah. Iuran tersebut dibayar pengusaha sebesar 4 persen, sisanya ditanggung oleh buruh.
"Ini sudah mencari titik tengah, mulai 0,5 persen dulu dan tentu itu relatif tidak besar," kata Ghufron kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2013. Jaminan kesehatan ini bisa berlaku untuk 5 orang anggota keluarga dengan hanya membayar 0,5 persen. Penetapan ini, ujar dia, sudah diatur dalam Perpres No 111 tahun 2013. "Saya kira ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang," kata Ghufron.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengatakan besaran iuran jaminan kesehatan untuk buruh berlaku per 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015. Setelah itu, per 1 Juli 2015, iuran jaminan kesehatan menjadi 4 persen dibayar pengusaha dan satu persen oleh buruh.
"Ini justru sekarang paradigma baru. Kalau dulu Jamsostek untuk lajang 3 persen ditanggung pengusaha, kalau non lajang 6 persen juga ditanggung pengusaha," kata Wahyu.
Adapun mengenai pengusaha yang sudah menggunakan asuransi swasta, menurut Wahyu, tetap harus mengikuti aturan BPJS. Soalnya, BPJS sifatnya mandatory sehingga harus dilakukan. "Kalau yang sudah ke swasta, kita ada coordination out benefit (COB), harus dilaporkan ke BPJS," ujar dia.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?
3 jam lalu
KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat
2 hari lalu
Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu
Baca Selengkapnya4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio
6 hari lalu
Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan
10 hari lalu
Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?
Baca SelengkapnyaKemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT
15 hari lalu
Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.
Baca SelengkapnyaNetizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam
17 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
20 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaBantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker
23 hari lalu
Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.
Baca SelengkapnyaAlasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara
24 hari lalu
Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.
Baca SelengkapnyaHipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik
33 hari lalu
Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.
Baca Selengkapnya