11 Puskesmas Jember Belum Bisa Layani BPJS

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 4 Januari 2014 05:00 WIB

Warga mengantri pendaftaran dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). Semenjak diberlakukannya BPJS pada awal tahun 2014, ratusan warga banyak yang belum mengerti aturan sistem tersebut dikarenakan minimnya sosialisai oleh petugas terkait. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jember - Sebanyak 11 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Jember belum bisa melayani program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Pasalnya, ke-11 puskesmas belum memiliki tenaga kesehatan dan peralatan yang memadai sesuai syarat-syarat pelayanan BPJS.

Yumarlis, Kepala Bagian Humas Dinas Kesehatan Jember, mengatakan layanan BPJS Kesehatan mensyaratkan puskesmas harus memenuhi unsur minimal, yakni memiliki ruang dan peralatan rawat inap (opname). "Dari 49 puskesmas yang ada, baru 38 puskesmas yang memiliki rawat inap. Jadi, masih ada 11 puskesmas yang belum punya," ujar dia.

Selain itu, 11 puskesmas itu juga belum memiliki perlengkapan instalasi gawat darurat (IGD), laboratorium, dan poli pendukung. Padahal, kata dia, sesuai ketentuan BPJS, ada 144 jenis penyakit yang harus bisa ditangani petugas di puskesmas. Sejumlah penyakit berat yang sulit ditangani di puskesmas, kata dia, seperti diabetes melitus tipe 1 dan 2, demam berdarah dengue, tifus, hepatitis A, dan HIV/AIDS tanpa komplikasi. "Padahal tidak semua puskesmas memiliki kemampuan dan peralatan untuk menyelesaikan penyakit itu," kata Yumarlis.

Karenanya, Dinas Kesehatan Jember berjanji akan berusaha untuk memenuhi persyaratan puskesmas dan rumah sakit agar bisa memenuhi kebutuhan dan persyaratan BPJS Kesehatan. Upaya itu, kata Yumarlis, lewat penganggaran ke APBD Jember tahun 2014 dan permintaan bantuan dari Kementerian Kesehatan RI.

M. Ismail Marzuki, Kepala Cabang BPJS Jember, mengakui saat ini tidak semua pelayanan kesehatan primer, termasuk puskesmas, mampu menangani 144 jenis penyakit itu.

Karenanya, kata dia, untuk tahap awal ini, BPJS memberikan kelonggaran kepada pihak puskesmas untuk merujuk kasus penyakit berat ke rumah sakit, terutama dalam kondisi gawat darurat. Pasien yang dalam kondisi terancam kematian atau cacat akibat kecelakaan, kata dia, bisa dibawa langsung ke pelayanan sekunder, yakni rumah sakit. "Baik di rumah sakit tipe A, B, dan C," katanya.


MAHBUB DJUNAIDY





Berita Terpopuler:
Artidjo: Saya Ingin Hukum Mati Koruptor, tapi....
Album Baru, Beyonce Rekam 80 Lagu
Titip Doa Berbayar, Ahmad Gozali Akui Salah
Bekas Kombatan Timtim Sumbang PAN Rp 500 Juta
US$ 45 Juta Disiapkan untuk Simulator Sukhoi







Advertising
Advertising

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.

Baca Selengkapnya

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.

Baca Selengkapnya

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah

Baca Selengkapnya