JKN Dijalankan, RSUD Madiun Akan Tambah Dokter  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 2 Januari 2014 16:31 WIB

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Madiun - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, berencana merekrut tenaga medis dan paramedis baru seiring pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Pasiennya jelas akan bertambah karena kami juga harus melayani pasien yang dulunya tidak masuk ke sini," kata Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kota Madiun, Sri Marhaendradata, Kamis, 2 Januari 2014.

Pasien yang dulunya tidak masuk ke RSUD setempat, menurut Sri, berasal dari unsur TNI/Polri dan pensiunannya. Selama ini mayoritas di antara mereka memilih berobat di pusat pelayanan medis milik instansinya masing-masing.

"Bila mereka sebelumnya menjadi peserta asuransi kesehatan, otomatis bisa masuk menjadi peserta BPJS non-PBI (penerima bantuan iuran). Kami yang akan mengajukan klaimnya ke BPJS," ujarnya.

Peserta BPJS itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penerima bantuan iuran yang sebelumnya masuk sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat atau disebut PBI. Sedangkan yang tergolong non-PBI antara lain pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pegawai swasta yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Sri mengatakan, pihak RSUD Kota Madiun siap memberikan pelayanan kepada pasien peserta BPJS. Untuk mendapatkan perawatan maupun pengobatan gratis, para pasien dituntut memperhatikan rujukan berjenjang, yaitu mulai dari pusat kesehatan masyarakat, RSUD milik pemerintah kota, hingga RSUD milik provinsi.

"Kalau tanpa ada rujukan dari puskesmas, kami tidak bisa mengajukan klaimnya ke BPJS. Pelaksanaan program ini tidak terganggu meski masih ada tunggakan Jamkesmas dari pusat," ujarnya.

Direktur RSUD Caruban, Kabupaten Madiun, Djoko Santoso, mengungkapkan hal senada. Menurut dia, tunggakan jaminan kesehatan masyarakat tidak menghambat pelaksanaan program JKN oleh BPJS. Lebih-lebih Kementerian Kesehatan tengah memproses pencairannya.

"Yang jelas masalah ini tidak menjadi masalah untuk pelaksanaan BPJS," ujarnya. Karena itu, sejak JKN oleh BPJS diberlakukan 1 Januari 2014, pihak RSUD setempat telah menjalankannya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.

Baca Selengkapnya

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.

Baca Selengkapnya

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah

Baca Selengkapnya