TEMPO.CO, Madiun - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun, Jawa Timur, berencana merekrut tenaga medis dan paramedis baru seiring pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Pasiennya jelas akan bertambah karena kami juga harus melayani pasien yang dulunya tidak masuk ke sini," kata Kepala Bidang Pelayanan RSUD Kota Madiun, Sri Marhaendradata, Kamis, 2 Januari 2014.
Pasien yang dulunya tidak masuk ke RSUD setempat, menurut Sri, berasal dari unsur TNI/Polri dan pensiunannya. Selama ini mayoritas di antara mereka memilih berobat di pusat pelayanan medis milik instansinya masing-masing.
"Bila mereka sebelumnya menjadi peserta asuransi kesehatan, otomatis bisa masuk menjadi peserta BPJS non-PBI (penerima bantuan iuran). Kami yang akan mengajukan klaimnya ke BPJS," ujarnya.
Peserta BPJS itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penerima bantuan iuran yang sebelumnya masuk sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat atau disebut PBI. Sedangkan yang tergolong non-PBI antara lain pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pegawai swasta yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Sri mengatakan, pihak RSUD Kota Madiun siap memberikan pelayanan kepada pasien peserta BPJS. Untuk mendapatkan perawatan maupun pengobatan gratis, para pasien dituntut memperhatikan rujukan berjenjang, yaitu mulai dari pusat kesehatan masyarakat, RSUD milik pemerintah kota, hingga RSUD milik provinsi.
"Kalau tanpa ada rujukan dari puskesmas, kami tidak bisa mengajukan klaimnya ke BPJS. Pelaksanaan program ini tidak terganggu meski masih ada tunggakan Jamkesmas dari pusat," ujarnya.
Direktur RSUD Caruban, Kabupaten Madiun, Djoko Santoso, mengungkapkan hal senada. Menurut dia, tunggakan jaminan kesehatan masyarakat tidak menghambat pelaksanaan program JKN oleh BPJS. Lebih-lebih Kementerian Kesehatan tengah memproses pencairannya.
"Yang jelas masalah ini tidak menjadi masalah untuk pelaksanaan BPJS," ujarnya. Karena itu, sejak JKN oleh BPJS diberlakukan 1 Januari 2014, pihak RSUD setempat telah menjalankannya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita terkait
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.
Baca SelengkapnyaDJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
16 Februari 2022
Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaUsut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN
6 Februari 2018
Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar
20 April 2017
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan
30 Maret 2017
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial
24 April 2016
Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara
24 April 2016
Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?
24 April 2016
Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.
Baca Selengkapnya86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
27 Januari 2016
Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja
14 Desember 2015
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah
Baca Selengkapnya