Empat Langkah Pengacara SBY Hadapi Penuduh  

Reporter

Senin, 23 Desember 2013 15:31 WIB

Ibas beserta keluarga besarnya saat liburan ke Monas Oktober 2012 silam. Berbeda dengan Presiden SBY dan kakaknya Agus Harimurti, Ibas lebih menyukai kemeja batik lengan panjang saat mengunjungi Monas. Rumgapres/Abror Rizki

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, siap memidanakan orang-orang yang melemparkan tuduhan dan fitnah kepada keluarga Cikeas. Palmer akan meminta pembuktian dan pertanggungjawaban orang-orang yang menyebarkan tuduhan tersebut. "Kemungkinan besar akan dibawa ke ranah hukum," kata Palmer saat dihubungi akhir pekan lalu.

Menurut dia, proses hukum akan ditempuh setelah penyebar fitnah tak dapat memberikan bukti dan tak mau memberikan ralat. Menurut dia, pada saat ini, tim pengacara telah menyusun proses dan tahap klarifikasi terhadap para penuduh yang menyebarkan informasi melalui media massa dan media sosial.

Palmer memaparkan, langkah pertama, setelah mendapat laporan adanya tudingan atau fitnah, tim pengacara akan mengirimkan surat pada pelaku yang menyebarkan. Isi surat tersebut, kata dia, adalah pertanyaan dan penyampaian keberatan kepada orang atau kelompok tersebut.

Dalam surat ini, menurut Palmer, tim pengacara juga akan meminta pelaku membawa dan menunjukkan bukti yang menjadi dasar penyebaran informasi tentang keluarga Cikeas. Jika memang bukti tersebut kuat, kata dia, pengacara akan mengarahkan pelaku untuk menindaklanjutinya ke penegak hukum. Ini langkah kedua.

Jika dalam proses konfirmasi pelaku tak memiliki bukti dan tak dapat mempertanggungjawabkannya, pengacara akan mengajak pelaku untuk berdiskusi serius. Ini langkah ketiga pengacara. Dalam diskusi ini, tim pengacara akan meminta pelaku untuk memberikan pengakuan keliru dan pernyataan resmi kepada masyarakat.




"Tapi, kalau tak mengaku, kemungkinan besar dibawa ke ranah hukum," kata Palmer. Ini langkah keempat yang diambil pengacara.

Menurut dia, jika ada orang yang melontarkan pendapat pribadi atau mengkritik kebijakan SBY, itu dapat diterima. Akan tetapi, kata dia, jika menjurus ke fitnah, tuduhan, atau tudingan, harus ada penjelasan data dan bukti.

Pengajuan pelaku fitnah ke ranah hukum, menurut Palmer, adalah bentuk perwujudan hak konstitusi setiap warga negara untuk meminta keadilan terhadap pencemaran nama baik dari fitnah dan tudingan.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara: Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu

PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi

Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?

Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo

Diduga Langgar Tarif, Ini Kata Garuda Indonesia

Berita terkait

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

10 hari lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

50 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya