Gubernur Banten Atut Chosiyah dikenal gemar menggunakan parfum Chanel No 5 yang merupakan salah satu parfum berkelas dan sering digunakan oleh selebriti dunia. TEMPO/Adri Irianto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membenarkan kalau Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Dari ekspose minggu lalu ada beberapa keputusan. Satu, dipersiapkan administrasi penyidikannya; kedua, dipersiapkan upaya-upaya paksa yang terkait dengan itu; ketiga, tadi malam sudah dilakukan penggeledahan," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.
Pada Selasa dinihari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Jln. Bayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut.
Namun, Bambang tak mau terang-terangan menyebutkan penetapan Atut sebagai tersangka. "Pak ketua yang akan mengumumkan secara resmi. Pokoknya berkaitan dengan alat kesehatan," kata Bambang.
Atut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam kasus suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak. Di samping itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.