Kasus dr Ayu, Kaligis Bawa Para Dokter ke DPR  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 27 November 2013 07:54 WIB

Dengan membawa spanduk dan poster, para dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu berdemo di depan Istana Negara, Jakarta (20/05). Aksi ini untuk menuntut perubahan sistem kesehatan nasional. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - O.C. Kaligis, pengacara kondang yang juga kuasa hukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, pagi ini akan bersama sejumlah dokter menemui Komisi Kesehatan DPR. Tujuan mereka, selain menjadi bagian dari serangkaian protes atas hukuman terhadap dokter Ayu karena dianggap melakaukan malpraktek, juga untuk mengadukan cara kerja majelis hakim Mahkamah Agung pemutus perkara dokter asal Manado itu.

Menurut Kaligis, sumber masalah dokter Ayu ada di putusan Mahkamah Agung. Karena itu, kata dia, kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. "Putusan MA mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata. Nanti saya jelaskan di DPR, di mana letak kekhilafan majelis hakim," kata Kaligis saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 November 2014.

Akibat dari kekeliruan itu, kata Kaligis, dokter Ayu dan dua dokter lainnya, yaitu Hendry Simanjuntak serta Hendy Siagian, divonis MA penjara 10 bulan. Padahal, ujar Kaligis, dalam menangani pasien para dokter ini sudah mengacu Pasal 13 Kode Etik Kedokteran, yakni dokter wajib melaksanakan pertolongan darurat sebagai tugas sosialnya.

Hari ini para dokter kandungan se-Indonesia menggelar aksi solidaritas terhadap dr Ayu. Mereka berunjuk rasa di kota masing-masing, termasuk di Jakarta. Demonstrasi, kata Kaligis, tak perlu terjadi apabila MA tepat dalam membuat putusan.

Ini semua, katanya, berawal dari laporan dari orang tua Julia Fransiska Maketey. Julia adalah pasien yang meninggal saat melahirkan di RS Malalayang Manado pada 10 April 2010. Dari perisiwa meninggalnya Julia, muncullah dugaan malpraktek dan kemudian disidang di Pengadilan Negeri Manado.

Hakim Pengadilan Negeri Manado memutus bebas tiga dokter tersebut. Namun, jaksa mengajukan kasasi. Maka turunlah putusan MA dengan No 365/Pid/2012 yang menghukum dokter Ayu dan dua dokter lainnya dengan pidana penjara 10 bulan.

Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan isi putusan perkara terhadap tiga dokter sedang dalam proses pengajuan PK. Dalam putusan hakim selalu ada pihak yang puas dan tidak puas. "Yang tidak puas mengajukan PK, yang kini masih dalam proses."

ELIK S | MUHAMAD RIZKI



Berita Terpopuler Lainnya:
Elektabilitas Jeblok, Demokrat Salahkan Media
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir
Ditolak Nur Mahmudi, Ini Kata Jokowi
Besok, Dokter Kandungan Se-Indonesia Mogok
Indonesia Bantu Cina Mata-matai Australia

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya