Setya Novanto Siap Tuntut Balik Lukman Abas  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 7 November 2013 13:46 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie bersama ketua fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Rudy Alfonso, mengatakan dia siap menuntut balik terpidana kasus dugaan suap PON Riau, Lukman Abas, atas pencemaran nama baik kliennya. Rudy mengatakan, rencana gugatan itu tinggal menunggu izin dari Setya. "Beliau (Setya Novanto) belum memberi persetujuan tentang penuntutan balik ini," kata Rudy ketika dihubungi, Kamis, 7 November 2013.

Lukman bisa dituntut beradasarkan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.
Hukuman Lukman, kata Rudi, bisa ditambah empat tahun penjara bila terbukti memberi keterangan palsu.

Menurut Rudy, nama Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, yang tercantum dalam surat dakwaan Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau, Rabu, 6 November 2013, sama dengan saat di persidangangan Lukman.

Rudy mengatakan bahwa tidak ada yang baru dan dakwaan yang ditujukan kepada Setya terlalu mengada-ada. "Jangankan ada realisasi pemberian suap, pembahasan mengenai tambahan duit saja tidak ada," kata Rudy.

Dia memprediksi, bila Lukman menggunakan duit PON untuk kepentingan pribadi, lalu tudingan kepada Setya dan Kahar Muzakir hanya alasan tanpa ada pembuktian. Rudy meminta Lukman membuktikan omongan tersebut.

Surat dakwaan Rusli Zainal yang dibacakan jaksa secara bergantian menguraikan, sekitar September 2011, Rusli selaku Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII Riau didatangi Lukman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

Lukman melaporkan, anggaran pembangunan stadion utama dan infrastruktur yang dialokasikan pada 2011 dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tidak mencukupi.

Sekitar Februari 2012, usul disampaikan Rusli bersama Lukman dan Haryanto di hadapan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Badan Anggaran, Kahar Muzakir.

Pertemuan terjadi di ruang kerja Setya. Rusli meminta Setya membantu proses pembahasan dan persetujuan usul tambahan anggaran dari APBN. Setya Novanto menyarankan Lukman Abbas untuk menghubungi Kahar.

SUNDARI SUDJIANTO

Berita Terpopuler
Kebencian Demokrat ke Jokowi Dinilai Menjadi-jadi
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Mengundang Jokowi Harus Bayar? Ini Kronologinya
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun




Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

14 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

16 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

33 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

33 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

33 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya