Soal Pengawas Hakim Konstitusi, Ini Kata PAN

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 19 Oktober 2013 21:11 WIB

Petugas Keamanan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat (3/10). Penyegelan tersebut dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap lima orang, dua diantaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga ketua lembaga tinggi negara berinisial AM dan Anggota DPR berinisial CHN, serta CN, DH dan HB. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional mendukung langkah pemerintah membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Pembentukan Majelis Kehormatan ini penting untuk mengawasi perilaku dan etika hakim konstitusi.

"Potensi hakim melanggar etika bisa terjadi setiap waktu," kata Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, saat dihubungi, Sabtu, 19 Oktober 2013. Dia mengatakan, ketentuan mengindikasikan pengaturan mengenai Mahkamah lebih demokratis dalam sistem ketatanegaraan.

Tiga hari lalu, Yudhoyono meneken Perpu tentang Mahkamah Konstitusi. Perpu itu berisi tiga hal penting, yakni persyaratan, mekanisme penjaringan dan pemilihan, serta pengawasan hakim konstitusi. Perpu ini terbit setelah penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tjatur menuturkan, Majelis Kehormatan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah terkait dengan kewenangan pengawasan Mahkamah Konstitusi. Pada 2006, Mahkamah memutuskan bahwa Komisi Yudisial tak berwenang mengawasi hakim konstitusi.

Dia menegaskan, Majelis Kehormatan merupakan lembaga yang diisi oleh dua pihak yakni MK dan KY. "Jadi pengawasan ini bukan domain KY karena ada dua lembaga yang mengawasi hakim," kata dia.

Penyusunan kode etik dan perilaku hakim oleh dua pihak juga penting. Kode etik hakim konstitusi seharusnya tidak hanya dirumuskan oleh satu lembaga saja. Dalam negara demokratis, tidak boleh ada lembaga negara yang berjalan tanpa pengawasan.

Apalagi, kata Tjatur, untuk lembaga dengan kewenangan luas yang menafsirkan konstitusi. "Kalau dibuat sendirian oleh Mahkamah Konstitusi, ibarat jeruk makan jeruk," kata Tjatur.

Dalam Perpu, Majelis Kehormatan terdiri dari lima orang. Kelima orang ini terdiri dari mantan hakim MK, praktisi hukum, dua akademisi dan tokoh masyarakat. Masa jabatan Majelis Kehormatan ini selama lima tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

3 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

8 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

8 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

20 hari lalu

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.

Baca Selengkapnya

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

46 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya