TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional mendukung langkah pemerintah membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Pembentukan Majelis Kehormatan ini penting untuk mengawasi perilaku dan etika hakim konstitusi.
"Potensi hakim melanggar etika bisa terjadi setiap waktu," kata Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, saat dihubungi, Sabtu, 19 Oktober 2013. Dia mengatakan, ketentuan mengindikasikan pengaturan mengenai Mahkamah lebih demokratis dalam sistem ketatanegaraan.
Tiga hari lalu, Yudhoyono meneken Perpu tentang Mahkamah Konstitusi. Perpu itu berisi tiga hal penting, yakni persyaratan, mekanisme penjaringan dan pemilihan, serta pengawasan hakim konstitusi. Perpu ini terbit setelah penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tjatur menuturkan, Majelis Kehormatan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah terkait dengan kewenangan pengawasan Mahkamah Konstitusi. Pada 2006, Mahkamah memutuskan bahwa Komisi Yudisial tak berwenang mengawasi hakim konstitusi.
Dia menegaskan, Majelis Kehormatan merupakan lembaga yang diisi oleh dua pihak yakni MK dan KY. "Jadi pengawasan ini bukan domain KY karena ada dua lembaga yang mengawasi hakim," kata dia.
Penyusunan kode etik dan perilaku hakim oleh dua pihak juga penting. Kode etik hakim konstitusi seharusnya tidak hanya dirumuskan oleh satu lembaga saja. Dalam negara demokratis, tidak boleh ada lembaga negara yang berjalan tanpa pengawasan.
Apalagi, kata Tjatur, untuk lembaga dengan kewenangan luas yang menafsirkan konstitusi. "Kalau dibuat sendirian oleh Mahkamah Konstitusi, ibarat jeruk makan jeruk," kata Tjatur.
Dalam Perpu, Majelis Kehormatan terdiri dari lima orang. Kelima orang ini terdiri dari mantan hakim MK, praktisi hukum, dua akademisi dan tokoh masyarakat. Masa jabatan Majelis Kehormatan ini selama lima tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
11 jam lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo
3 hari lalu
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?
Baca SelengkapnyaRespons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi
8 hari lalu
Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...
Baca SelengkapnyaRespons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN
8 hari lalu
KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.
Baca SelengkapnyaProfil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
20 hari lalu
Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.
Baca SelengkapnyaDisebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK
46 hari lalu
Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
18 Januari 2024
Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024
15 Desember 2023
Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi
14 November 2023
Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Selengkapnya5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat
13 November 2023
Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya