Menseskab Nilai Posisi Sekjen MK Sudah Tak Sehat

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 16 Oktober 2013 17:05 WIB

Dipo Alam. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam meminta Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar, segera diganti karena sudah menjabat hingga sembilan tahun.

Menurut Dipo, masa jabatan seorang pejabat eselon I hanya lima tahun. "Masa jabatan Janedjri menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002," kata Dipo melalui pesan pendek, Rabu, 16 Oktober 2013.

Dipo menyatakan masa jabatan Janedjri yang telah mencapai sembilan tahun dinilai sudah tidak sehat, dan perlu dilakukan penyegaran. Ia juga mengklaim telah mengirim surat edaran ke seluruh lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lima tahun.

Namun, menurut Dipo, surat edaran tersebut tidak mendapatkan respons dari MK. "Saya sudah kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tetapi mungkin surat untuk MK sampai di Sekjen sehingga tidak ada tindak lanjutnya."

Pencopotan Janedjri, menurut dia, juga kembali dikuak sejalan dengan rencana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyelamatan MK. Prosesnya sendiri diharapkan dapat segera dilakukan pimpinan MK agar menunjuk seorang pengganti Sekjen.

Sekjen baru tersebut nantinya akan diajukan kepada Tim Penilai Akhir dan diputus melalui Keputusan Presiden oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Janedjri, menurut Dipo, sudah menjadi Sekjen sejak MK secara resmi berdiri pada 2003. Janedjri dipilih setelah menjabat sebagai Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan Majelis Permusyawaratan Rakyat.



FRANSISCO ROSARIANS











Berita terpopuler:
Demi Selingkuhan, Istri Bersiasat Bunuh Suami
VO2Max Tinggi, Evan Dimas Bagai Mobil Tangki Besar
Kenapa Jokowi Kurban di Lenteng Agung?
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Gempa Filipina, Waspada Tsunami di Indonesia Timur

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

13 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

21 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya