Muhammadiyah Ajukan Uji Materi Undang-Undang Ormas  

Reporter

Kamis, 10 Oktober 2013 20:10 WIB

Din Syamsuddin. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili ketua umumnya, Din Syamsudin, mengajukan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut hari ini, Kamis, 10 Oktober 2013.

Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang Ormas bertentangan dengan paragraf empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul. "Dalam undang-undang (UU Ormas) ini, ada hampir 90 pasal. Nah, kita uji materiilkan hampir 25 pasal, dan itu jantungnya," kata Syaiful Bakhri, kuasa hukum pemohon, seusai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 10 Oktober 2013.

Menurut Syaiful, Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan dirugikan secara konstitusional oleh undang-undang yang disahkan pada 2 Juli 2013 silam itu. Pemohon pun menganggap Undang-Undang Ormas mengatur secara represif kebebasan berserikat yang dijamin dalam konstitusi. “Undang-Undang Ormas yang lama ada 23 pasal represif. Dalam undang-undang yang ini hampir 93 pasal dan represif," ujar Syaiful.

Muhammadiyah tak sendiri. Menurut Syaiful, pihaknya akan menggandeng Universitas Muhammadiyah Malang dan pengacara dari beberapa kota untuk proses permohonan perkara ini.


Syaiful berharap undang-undang ini bisa batal secara hukum. Hanya, karena prosesnya uji materi, jadi tidak mungkin batal seluruhnya. "Bisa batal semua, tapi kan itu melalui uji formil. Kami enggak punya bukti untuk mengajukan uji formil, apakah Undang-Undang Ormas prosesnya tidak benar saat dibuat," ujar Syaiful.

Uji materi adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar terkait konten hukum yang dinilai melanggar itu bertentangan dengan hukum tertinggi. Sementara uji formil adalah pengujian undang-undang dengan mempertimbangkan apakah dalam proses pembuatan undang-undang itu cacat secara prosedural dan melanggar konstitusi.

NURUL MAHMUDAH

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya