Jaksa Tuntut Muchtar Pakpahan Delapan Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 1 Desember 2004 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jamsostek Muchtar Pakpahan dengan pidana 8 tahun penjara. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Ferbin Jhony, Rabu (1/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, disertai dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.Selain pidana penjara, tim JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100.000 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya sebesar Rp 1,53 miliar. "Apabila tidak dibayar dipidana selama 2 tahun penjara," kata Febrin.Muchtar yang merupakan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu dituduh telah melakukan korupsi dalam dua kali pengucuran dana Jamsostek yang ditransfer ke rekening SBSI. Awalnya pada 25 Juli 2001, sebagai Ketua Koperasi Anggota SBSI, Muchtar mengajukan proposal bantuan dana pembangunan pusat pelatihan SBSI kepada PT Jamsostek (Persero) senilai Rp 1,99 miliar. Dana tersebut akhirnya dikucurkan Jamsostek pada tanggal 19 November 2001 hanya sebesar Rp 1,2 miliar. Oleh terdakwa, menurut JPU, dana Rp 1,2 miliar tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk biaya pembangunan gedung pusat pelatihan seperti yang dimaksud dalam proposal. Terdakwa, menurut JPU, mengalokasikan sebagian dana itu diantaranya untuk biaya tim sukses lobi SBSI Rp 300 juta, untuk Partai Buruh Sosial Demokrat senilai Rp 50 juta. Kemudian pada 6 Desember 2001, Muchtar kembali mengajukan proposal kepada PT Jamsostek, yaitu proposal anggaran biaya sosialisasi program Jamsostek Rp 2.39 miliar. Dana yang disetujui Jamsostek hanya Rp 600 juta dan ditransfer pada 7 Februari 2002 ke rekening Koperasi Anggota SBSI. Namun JPU juga melihat adanya penyimpangan penggunaan dana tersebut. "SBSI menggunakan bantuan dana tersebut untuk sosialisai program Jamsostek hanya Rp 69,4 juta," kata Ramos Hutapea, salah satu anggota JPU. Sisanya menurut JPU digunakan Muchtar untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan proposal diantaranya Rp 90 juta untuk biaya tim sukses SBSI, Rp 100 juta untuk pembangunan pusat pelatihan dan Rp 150 juta untuk koperasi.Tuntutan pidana JPU ini sebagaimana dakwaan subsidair yang telah terpenuhi semua unsurnya, yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya JPU tidak berhasil membuktikan dakwaan primair, yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebab unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut menurut JPU tidak terpenuhi. Ini didasari pada yurisprudensi, pendapat ahli dan dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.Sementara itu penasihat hukum terdakwa Turman M Pangabean usai sidang menyatakan keheranannya kepada JPU. "Perbuatan hukum tidak terbukti tapi menuntut 8 tahun," kata Turman. Turman juga menilai JPU tidak jujur dengan tidak menyebutkan dalam tuntutannya kalimat membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Khairunnisa - Tempo

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

11 jam lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

1 Mei Hari Buruh Sedunia, Ini 3 Aktivis Buruh Indonesia Termasuk Marsinah

1 Mei 2023

1 Mei Hari Buruh Sedunia, Ini 3 Aktivis Buruh Indonesia Termasuk Marsinah

Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei lahir berkat keberhasilan para buruh memperjuangkan hak-haknya. Berikut tokoh buruh Indonesia, termasuk Marsinah.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Apresiasi KSBSI Perjuangkan Nasib Pekerja

25 April 2022

Kemnaker Apresiasi KSBSI Perjuangkan Nasib Pekerja

KSBSI tidak selalu pro dengan pemerintah, tapi juga sering mengkritik.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Terpilih Menjadi Presiden Partai Buruh

5 Oktober 2021

Said Iqbal Terpilih Menjadi Presiden Partai Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal terpilih menjadi Presiden Partai Buruh. Iqbal terpilih dalam deklarasi Partai Buruh yang digelar di Hotel Grand Cempaka

Baca Selengkapnya

Presiden KSPI Said Iqbal Diusulkan Jadi Ketua Umum Partai Buruh

3 Oktober 2021

Presiden KSPI Said Iqbal Diusulkan Jadi Ketua Umum Partai Buruh

Iqbal mengatakan namanya diusulkan secara bulat oleh 11 organisasi pendiri Partai Buruh yang baru.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Menyebut Muchtar Pakpahan Kawan Seperjuangan

22 Maret 2021

Yasonna Laoly Menyebut Muchtar Pakpahan Kawan Seperjuangan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merasa sangat berduka atas meninggalnya tokoh buruh Muchtar Pakpahan.

Baca Selengkapnya

Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan Wafat: Melawan Soeharto hingga Bikin Partai

22 Maret 2021

Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan Wafat: Melawan Soeharto hingga Bikin Partai

Tokoh buruh Muchtar Pakpahan meninggal pada Ahad malam, 21 Maret 2021 di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar Didukung Serikat Buruh di Pilkada Jawa Barat

6 Juni 2018

Deddy Mizwar Didukung Serikat Buruh di Pilkada Jawa Barat

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memberi dukungan kepada Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi dalam pilkada Jawa Barat 2018.

Baca Selengkapnya

Buruh Menolak Rencana Penurunan PTKP

24 Juli 2017

Buruh Menolak Rencana Penurunan PTKP

Rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dianggap membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.

Baca Selengkapnya