TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan tanggapan ihwal penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil ditangkap KPK di kediamannya.
Hingga Kamis pagi, 3 Oktober 2013, SBY belum menerima laporan ihwal penangkapan Akil ini. "Saya belum dengar dan belum melaporkan kepada Presiden (mengenai penangkapan ini)," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis pagi.
Penyidik KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam. Selain Akil, empat orang lainnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, seorang pengusaha bernama Dhani, dan satu orang lainnya berinisial CN.
Dua tempat yang menjadi lokasi penangkapan adalah rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta dan Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Komisi antirasuah bakal menentukan status kelimanya dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penangkapan ini terkait sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas. "Ini laporan beberapa hari lalu," kata Johan, di gedung KPK, Kamis dini hari tadi. Dia menambahkan, barang bukti yang ikut dibawa dari penangkapan itu adalah uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 2-3 miliar. Duit itu diduga diserahkan Chairunnisa dan CN kepada Akil.