Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menskors tiga kali sidang putusan terhadap bekas Panglima Daerah Militer V/ Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman, Kamis, 26 September 2013. Skors pertama pada pukul 12.00-13.00, lalu 15.30-16.00, dan terakhir 18.00-19.00.
Sidang dibuka pukul 10.30 dipimpin oleh ketua majelis Letnan Jenderal Hidayat Manao, dengan hakim anggota Laksamana Madya Sinoeng Hardjanti dan Marsekal Madya Bambang Aribowo. Mereka membacakan berkas putusan setebal 380 halaman. "Diperkirakan selesai pukul 23.00," kata dia.
Djaja divonis dalam perkara dugaan kasus korupsi ruislag tanah milik Kodam Brawijaya ke PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada 1998 silam. Tanah aset Kodam seluas 88.000 meter persegi terkepras proyek jalan simpang susun Waru, Tanjung Perak.
PT CNMP memberikan kompensasi Rp 17,6 kepada Djaja. Rp 4 miliar diantaranya telah dipakai untuk membiayai pembelian tanah 20 hektar di Pasrepan, Pasuruan; merehab markas Kodam, membangun kantor perwakilan Kodam di Jakarta, merenovasi markas Batalyon Kompi C Tuban dan membangun pagar di Kodam.
Sisa dana Rp 13,6 miliar itulah yang diduga dikorupsi oleh terdakwa. Sebelumnya, Djaja dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh oditur militer Letnan Jenderal Sumartono karena dianggap terbukti mengkorupsi sida dana tersebut.
Oditur menjerat Djaja dengan Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.