Tim Verifikasi Ristek Pastikan Teluk Buyat Tercemar

Reporter

Editor

Rabu, 24 November 2004 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim verifikasi yang dibentuk Kementerian Riset dan Teknologi memastikan validasi hasil kerja tim terpadu penanganan kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat, di Minahasa, Sulawesi Utara. Artinya, tim itu membenarkan hasil temuan tim terpadu, bahwa teluk itu memang telah tercemar. selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses hukum dan penuntutan ke pengadilan, terhadap pelaku pencemarannya. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menyatakan, tim verifikasi dibentuk sebagai tindak lanjut hasil kerja tim terpadu. Saat rapat koordinasi bidang Kesra, 13 November lalu, tim terpadu telah menyelesaikan tugasnya. Tapi hasilnya belum dapat diumumkan kepada publik. Karena, proses pengumpulan data, metoda dan sistem pemeriksaan yang digunakan masih harus diverifikasi dan divalidasi. Untuk itu, dibentuk tim verifikasi yang dikoordinatori oleh Kementerian Riset dan Teknologi.Alwi menyatakan, pembentukan tim verifikasi ini bukan berarti meniadakan atau meragukan secara substansial, hasil kerja dari tim terpadu. Tapi bertujuan untuk menghilangkan berbagai pertanyaan dan keraguan yang mungkin muncul dari sisi teknisnya. ?Kemarin (Selasa), Menristek datang ke Kantor Menko Kesra untuk menyampaikan beberapa hal dari kerja tim verifikasi,? kata dia, usai menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menristek Kusmayanto Kadiman, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/11).Menneg Lingkungan Hidup menyatakan, pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum, yaitu menuntut pelaku pencemaran PT Newmont Minahasa Raya ke pengadilan. ?Yang kita tuntut adalah Newmont atas pencemarannya di Teluk Buyat,? katanya. Dasar hukum yang digunakan, kata dia, adalah Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. ?Ada pelanggaran disana. Kita gunakan pasal 41,? kata dia. Isinya, pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bila mengakibatkan kematian atau luka berat, diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta.Menurut Rachmat, hasil tim terpadu sesungguhnya menemukan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar oleh tingginya kandungan merkuri di sana. Tapi disebabkan oleh tingginya kandungan zat arsenik. ?Jadi memang kasus ini berbeda dengan Minamata," kata dia.Selain itu, Rachmat belum memiliki keputusan apapun perihal rehabilitasi lingkungan di sekitar Teluk Buyat. Dia masih akan mempelajari lebih lanjut berbagai kemungkinan yang dapat diambil. Kemungkinan terbesar adalah melakukan relokasi penduduk di sana ke tempat lain. Karena dia memperkirakan butuh waktu hingga 30 tahun untuk mengembalikan kondisi lingkungan di sana.Yura Syahrul?Tempo

Berita terkait

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

17 Agustus 2023

Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2023

Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hidup dan kampanye melestarikan bumi.

Baca Selengkapnya

Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

28 Mei 2023

Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja menjadi menteri andalan pemerintahan Soeharto. Ini kiprah abang-adik cendekiawan itu.

Baca Selengkapnya

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

10 Mei 2023

Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Selengkapnya