Penjara Yogya Menolak Dititipi Narapidana Cebongan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 4 September 2013 17:37 WIB

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Rusdiyanto, menolak para terpidana kasus Cebongan dipenjara di lembaga pemasyarakatan wilayah DIY. Para terpidana yang merupakan prajurit Grup Dua Komando Pasukan Khusus itu lebih baik dipenjara di lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Tengah.

Vonis untuk para terdakwa kasus Cebongan akan dijatuhkan hari ini dan besok. “Kami menerima narapidana yang telah divonis hakim, tapi untuk kasus ini (Cebongan) ada pertimbangan khusus. Kami minta jangan di DIY,” kata Rusdiyanto kepada Tempo, Rabu, 4 September 2013.

Pertimbangan khusus yang dimaksud Rusdiyanto adalah demi kebaikan para terpidana dan LP yang ditempati. Pertimbangan demi kebaikan terpidana adalah lantaran pascaputusan hakim merupakan masa transisi dari terpidana. “Jangan sampai menimbulkan situasi umum di Yogyakarta yang tidak kondusif,” kata Rusdiyanto.

Wilayah hukum DIY hanya mempunyai tiga LP, meliputi LP Wirogunan di Yogyakarta, LP Cebongan di Sleman, dan LP narkotika di Sleman. Jika berdasarkan lokasi kejadian perkara, semestinya para terpidana dipenjara di LP Cebongan. “Tapi itu enggak mungkin. Ada para saksi korban (sipir dan warga binaan) di sana. Mereka masih trauma,” kata Rusdiyanto. Jika terpidana dipenjara di LP Wirogunan, dinilai kurang bijak. Rusdiyanto menyarankan agar para terpidana dipenjara di LP wilayah hukum Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso, mengatakan lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah siap menerima 12 anggota Kopassus yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. "Jika ada perintah penempatan di Jawa Tengah, ya harus diterima, tak mungkin ditolak," kata dia.

Ia mengatakan, yang bisa memindahkan terpidana dari provinsi lain ke Jawa Tengah adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. Di Jawa Tengah terdapat 24 LP dan 20 rumah tahanan.

PITO AGUSTIN RUDIANA | SOHIRIN


Topik terhangat:

Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung

Berita Terpopuler Lainnya:

Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak Celetuk Slengean
Keluhan Polwan: Sulit Tolak Atasan
Harrison Ford Ngopi di Jakarta Bikin Heboh Twitter
Kisah Penumpang Lion Air Tidur di Landasan

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

8 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

12 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

13 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

15 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

16 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

16 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

16 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

35 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

37 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

37 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya