Tunjangan Guru di Gunung Kidul Dipotong

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 3 September 2013 19:39 WIB

Para guru mengikuti Ujian Kompetensi Guru di Sekolah SMUN 68, Jakarta, Senin (30/7). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang guru sekolah di Gunungkidul, berinisial K, melaporkan kasus pemotongan tunjangan sertifikasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah. Dia mengirim berkas laporan yang dilengkapi berbagai dokumen sebagai bukti dugaan pemotongan itu mulai dari sejumlah surat keputusan penentu besaran tunjangan hingga catatan pengiriman gaji di rekeningnya.

“Setahu saya hampir semua guru di Gunungkidul mengalami kasus seperti ini, tapi takut lapor,” ujarnya di Kantor Ombudsman, Senin, 2 September 2013.

Dia mengatakan laporannya berkaitan dengan pengurangan nilai tunjangan sertifikasi, yang dia terima selama dua triwulan, pada 2013. Menurut dia nilai tunjangan sertifikasinya pada 2013, di setiap triwulan, harus sesuai dengan besaran tiga kali gaji pokoknya saat ini. "Per Januari 2013, gaji pokok saya naik, ini sesuai dengan PP Nomer 32 Tahun 2013 mengenai kenaikan gaji PNS," kata dia.

K mengatakan, sejak Januari gaji pokoknya mencapai Rp3.861.000 per bulan. Artinya, kata dia, tunjangan sertifikasi untuknya harus mencapai Rp9.845.550. Hitungan itu berdasar penjumlahan tiga kali gaji pokoknya dan dipotong pajak penghasilan sebanyak 15 persen. Simulasinya, tiga kali gaji pokok sebesar Rp11.583.000 dikurangi 15 persen, yang sebesar 1.737.450, sehingga tersisa menjadi Rp9.845.550.

Namun, kata K, nilai tunjangan sertifikasi, yang sudah dia terima selama satu semester terakhir hanya mencapai Rp9.106.305 setiap triwulan. Kata dia, nilai itu sama dengan tunjangan sertifikasi yang dia terima setiap triwulan pada 2012 lalu. "Jadi nilai tunjangan sertifikasi saya didasarkan pada gaji pokok saya sebelum naik seperti tahun lalu," ujar dia.

Dia mengatakan biang pengurangan nilai tunjangan itu adalah persyaratan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Gunungkidul bagi guru penerima tunjangan sertifikasi. Setiap awal Januari, semua guru tersertifikasi diminta melengkapi dokumen pengajuan tunjangan yang harus disertai salinan berkas slip gaji bulan Januari.

Kata dia syarat ini menyebabkan salinan slip gaji yang diserahkan masih mencantumkan nilai sebelum ada kenaikan gaji pokok. Menurut dia surat keputusan kenaikan gaji memang berlaku secara formil sejak Januari. Tapi karena mekanisme penganggaran pemerintah, nilai gaji pokok baru ada kenaikan riil pada bulan April. "Nilai selisihnya biasa diberikan secara rapelan (dobel) pada bulan-bulan setelah April," ujar dia.

Menurut K, modus ini menyebabkan nilai tunjangan sertifikasi tidak pernah sama dengan gaji pokok riil guru-guru PNS. Kata dia modus seperti terus berlangsung dari tahun ke tahun. "Seperti sistematis," ujar dia.


ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

5 Februari 2024

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

Anies Baswedan menyebut problem sertifikasi guru pada debat capres ke-5, apa saja sebenarnya syarat sertifikasi guru?

Baca Selengkapnya

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.

Baca Selengkapnya

Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

22 Mei 2023

Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

Indonesia menempati posisi 1 di Asia Pasifik yang memiliki jumlah pelatihan dan sertifikasi guru level 1 dan level 2 terbanyak dari Google.

Baca Selengkapnya

Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.

Baca Selengkapnya

Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

31 Agustus 2022

Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

Di DPR, Nadiem menjelaskan berbagai poin di dalam RUU Sisdiknas, termasuk tunjangan profesi guru.

Baca Selengkapnya

Persentase Guru Kompeten Jakarta Turun Drastis Hingga 1,02 Persen

25 Februari 2022

Persentase Guru Kompeten Jakarta Turun Drastis Hingga 1,02 Persen

Dalam dokumen tersebut juga tertulis perlunya sertifikasi guru agar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

29 Desember 2021

Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Acara Ombudsman ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya

Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

30 November 2021

Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya